Kemenaker Luncurkan Program JPS bagi Kelompok Masyarakat di 6 Provinsi

Senin, 19 Oktober 2020 - 12:00 WIB
Kemenaker meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial Dampak COVID-19 sekaligus menyerahkan bantuan bagi kelompok masyarakat di 6 provinsi terpilih secara daring di Hotel Santika Tasikmalaya, Sabtu (3/10/2020). FOTO/SINDOnews/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial Dampak COVID-19 sekaligus menyerahkan bantuan bagi kelompok masyarakat di 6 provinsi terpilih secara daring di Hotel Santika Tasikmalaya, Sabtu (3/10/2020). Bantuan itu diberikan kepada 1.000 kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan masing-masing kelompok mendapatkan dana sekitar Rp39 juta.

"Program JPS ini dikhususkan bagi masyarakat yang membuat kelompok untuk berwirausaha setelah mereka sebelumnya ikut terdampak jadi pengangguran atau hampir menjadi pengangguran akibat pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi," kata Menaker Ida Fauziah saat melakukan pemaparan langsung yang dilakukan secara daring, Sabtu (3/10/2020) siang.



Ida menambahkan, peluncuran Program Bantuan JPS COVID-19 Tahun 2020, Kemenaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja juga berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ida yakin semakin banyak warga terdampak menjadi pengangguran dan korban PHK akibat COVID-19 yang mulai beralih menjadi wirausahawan baru, dengan bantuan platform wirausaha online atau startup business yang diberikan pemerintah. (Baca juga: Kisah Penyintas COVID-19, Sembuh Setelah 110 Hari Isolasi dan 17 Kali Swab )

"Karya yang dihasilkan para wirausaha baru ini nantinya diharapkan dapat berkembang pesat dan maju agar bisa berhasil serta dapat bersaing di pasar bebas. Dengan munculnya jiwa wirausaha ini, mereka diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia, serta nantinya mereka juga bisa membuka peluang kesempatan kerja bagi orang lain di lingkungan sekitarnya," kata Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!