Belum Serahkan Salinan Putusan PK Koruptor ke KPK, Ini Penjelasan MA

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Dia menjelaskan proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang. Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2020 cenderung meningkat.

"Dan kemungkinan pada akhir tahun dapat mencapai 22.000 perkara. Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit, tetapi sudah melewati batas normal beban kerja," katanya.

Apalagi kata Abdullah, dalam suasan pandemi covid-19 dan Kemenpan-RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, Pemerintah DKI memberlakukan PSBB Total sangat berpengaruh pada proses minutasi putusan.

"Tentunya semua masyarakat memahami bahwa dampak covid-19 sangat berbahaya, sehingga protokol kesehatan harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan. Meskipun demikian Mahkamah Agung tetap mempunyai komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.

(Baca: KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!