Hukuman Anas Dipangkas, Politikus Gerindra Ajak Hormati Putusan MA

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:21 WIB
Putusan PK MA yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang memangkas hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun disorot banyak pihak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang memangkas masa hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun disorot oleh banyak pihak.

Bahkan, tak sedikit yang menilai MA melemahkan pemberantasan korupsi. (Baca juga: MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun)

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dalam sistem peradilan Indonesia itu memang berakhir di tingkat PK, dan MA sudah melakukan penelaahan kembali dengan melihat bukti-bukti yang ada.



(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)

"Tentunya kita lihat bahwa majelis yang sudah ditunjuk di Mahkamah Agung untuk menangani ini kan sudah melakukan persidangan dan menelaah kembali bukti-bukti yang ada," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Karena itu, anggota Komisi III DPR ini enggan mengintervensi putusan MA itu dengan pernyataannya. Dia pun mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah dibuat oleh MA tersebut.

"Saya tidak mau mengintervensi apa namanya dengan statement saya tapi marilah kita sama-sama hormati putusan hukum memang yang sudah dibuat dan bersifat final dan mengikat," imbaunya.

Adapun anggapan bahwa MA melemahkan pemberantasan korupsi, Dasco mengungkap bahwa banyak PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. MA memutuskan ada yang dikabulkan dan banyak yang tidak dikabulkan MA. Jadi, keputusan MA pun tergantung pada penilaian hakim yang menyidangkan dan memeriksa berkas perkara.

"Nah, jadi kalau mau dia imbang, itu banyak juga yang tidak dikabulkan. Jadi inilah sistem hukum yang ada dan marilah kita sama-sama hormati," tandas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More