MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Anas Urbaningrum . MA memberikan bonus pemangkasan 6 tahun penjara, danhukumannya menjadi hanya 8 tahun.
Sumber internal di Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan PK atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu benar-benar dikebut MA setelah terjadi pergantian ketua majelis ke Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto.
Diketahui Sunarto menggantikan ketua majelis sebelumnya yakni Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada pertengahan September 2020. Setelah itu majelis PK yang terdiri atas Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin mengelar rapat majelis hakim. Informasi ini juga dibenarkan sumber internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ( )
Putusannya, majelis hakim PK mengurangkan vonis pidana penjara bagi Anas Urbaningrum dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi menjadi hanya 8 tahun di tingkat PK.
"Sangat cepat diputus setelah pergantian ketua majelis. Padahal sebelumnya sejak masuk di MA awal Oktober 2018 belum diputus. Putusan majelis hakim PK diambil siang tadi Rabu, 30 September 2020. Putusan PK, pidana penjara Anas Urbaningrum jadi 8 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) sore jelang malam.
Juru Bicara MA sekaligus anggota majelis hakim PK Anas Urbaningrum, Andi Samsan Nganro tidak membantah informasi yang diperoleh SINDOnews. Ia membenarkan, vonis pidana Anas di tahap PK menjadi 8 tahun dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi. Hanya untuk bagian amar lengkap secara umum dan pertimbangannya akan disampaikan Andi kemudian. ( )
"Ya (putusan PK vonis Anas jadi 8 tahun penjara), nanti di-WA," kata Andi kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) malam.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Sumber internal di Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan PK atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu benar-benar dikebut MA setelah terjadi pergantian ketua majelis ke Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto.
Diketahui Sunarto menggantikan ketua majelis sebelumnya yakni Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada pertengahan September 2020. Setelah itu majelis PK yang terdiri atas Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin mengelar rapat majelis hakim. Informasi ini juga dibenarkan sumber internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ( )
Putusannya, majelis hakim PK mengurangkan vonis pidana penjara bagi Anas Urbaningrum dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi menjadi hanya 8 tahun di tingkat PK.
"Sangat cepat diputus setelah pergantian ketua majelis. Padahal sebelumnya sejak masuk di MA awal Oktober 2018 belum diputus. Putusan majelis hakim PK diambil siang tadi Rabu, 30 September 2020. Putusan PK, pidana penjara Anas Urbaningrum jadi 8 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) sore jelang malam.
Juru Bicara MA sekaligus anggota majelis hakim PK Anas Urbaningrum, Andi Samsan Nganro tidak membantah informasi yang diperoleh SINDOnews. Ia membenarkan, vonis pidana Anas di tahap PK menjadi 8 tahun dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi. Hanya untuk bagian amar lengkap secara umum dan pertimbangannya akan disampaikan Andi kemudian. ( )
"Ya (putusan PK vonis Anas jadi 8 tahun penjara), nanti di-WA," kata Andi kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) malam.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(abd)