MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun

Rabu, 30 September 2020 - 19:47 WIB
loading...
MA Beri Bonus Anas Urbaningrum,...
Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7/2018). MA memotong hukuman Anas menjadi hanya 8 tahun. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Anas Urbaningrum . MA memberikan bonus pemangkasan 6 tahun penjara, danhukumannya menjadi hanya 8 tahun.

Sumber internal di Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan PK atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu benar-benar dikebut MA setelah terjadi pergantian ketua majelis ke Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto.

Diketahui Sunarto menggantikan ketua majelis sebelumnya yakni Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada pertengahan September 2020. Setelah itu majelis PK yang terdiri atas Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin mengelar rapat majelis hakim. Informasi ini juga dibenarkan sumber internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa? )

Putusannya, majelis hakim PK mengurangkan vonis pidana penjara bagi Anas Urbaningrum dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi menjadi hanya 8 tahun di tingkat PK.

"Sangat cepat diputus setelah pergantian ketua majelis. Padahal sebelumnya sejak masuk di MA awal Oktober 2018 belum diputus. Putusan majelis hakim PK diambil siang tadi Rabu, 30 September 2020. Putusan PK, pidana penjara Anas Urbaningrum jadi 8 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) sore jelang malam.

Juru Bicara MA sekaligus anggota majelis hakim PK Anas Urbaningrum, Andi Samsan Nganro tidak membantah informasi yang diperoleh SINDOnews. Ia membenarkan, vonis pidana Anas di tahap PK menjadi 8 tahun dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi. Hanya untuk bagian amar lengkap secara umum dan pertimbangannya akan disampaikan Andi kemudian. (Baca juga: Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum )

"Ya (putusan PK vonis Anas jadi 8 tahun penjara), nanti di-WA," kata Andi kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) malam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Berita Terkini
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved