MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun

Rabu, 30 September 2020 - 19:47 WIB
loading...
MA Beri Bonus Anas Urbaningrum,...
Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7/2018). MA memotong hukuman Anas menjadi hanya 8 tahun. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Anas Urbaningrum . MA memberikan bonus pemangkasan 6 tahun penjara, danhukumannya menjadi hanya 8 tahun.

Sumber internal di Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan PK atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu benar-benar dikebut MA setelah terjadi pergantian ketua majelis ke Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto.

Diketahui Sunarto menggantikan ketua majelis sebelumnya yakni Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada pertengahan September 2020. Setelah itu majelis PK yang terdiri atas Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin mengelar rapat majelis hakim. Informasi ini juga dibenarkan sumber internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa? )

Putusannya, majelis hakim PK mengurangkan vonis pidana penjara bagi Anas Urbaningrum dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi menjadi hanya 8 tahun di tingkat PK.

"Sangat cepat diputus setelah pergantian ketua majelis. Padahal sebelumnya sejak masuk di MA awal Oktober 2018 belum diputus. Putusan majelis hakim PK diambil siang tadi Rabu, 30 September 2020. Putusan PK, pidana penjara Anas Urbaningrum jadi 8 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) sore jelang malam.

Juru Bicara MA sekaligus anggota majelis hakim PK Anas Urbaningrum, Andi Samsan Nganro tidak membantah informasi yang diperoleh SINDOnews. Ia membenarkan, vonis pidana Anas di tahap PK menjadi 8 tahun dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi. Hanya untuk bagian amar lengkap secara umum dan pertimbangannya akan disampaikan Andi kemudian. (Baca juga: Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum )

"Ya (putusan PK vonis Anas jadi 8 tahun penjara), nanti di-WA," kata Andi kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) malam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekomendasi
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved