Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas Jadi 8 Tahun, Begini Reaksi KPK

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:39 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum . Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandaskan telah bekerja secara maksimal atas penanganan penyelidikan, penyidikan hingga di persidangan atas perkara terpidana Anas Urbaningrum.

"KPK telah melakukan tugas pekerjaannya. Ya KPK telah bekerja maksimal mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal mengenai putusan PK Anas Urbaningrum, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).( )

Menurut Nawawi, selain putusan PK Anas sebenarnya juga ada puluhan terpidana lain yang hukumannya dipangkas MA di tahap PK. KPK, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai apakah putusan seperti itu sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak.



"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut. Terlebih hingga saat ini, putusan-putusan dimaksud belum diperoleh KPK dari MA," ujarnya. ( )

Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini mengatakan, lambatnya KPK memperoleh salinan putusan dari MA juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan.

Nawawi menegaskan, KPK sangat berharap MA sesegera mungkin memberikan salinan putusan PK Anas dan putusan-putusan perkara lain ke KPK. "Tentu saja KPK juga berharap segera MA kirimkan salinan putusannya dan bisa diterima KPK," ujarnya.

Nawawi lantas mengomentari pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang mengatakan lebih bijak KPK membaca salinan putusan lebih dulu untuk memberikan komentar atas putusan-putusan MA yang memangkas pidana penjara para koruptor.

Nawawi mengatakan, bagaimana mau membaca salinan putusan sedangkan salinannya belum dikirim MA ke KPK.

"Kalau Kabiro Humasnya (Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah) mengatakan, 'jangan dulu berkomentar kalau belum membacanya', terus gimana kami membacanya kalau putusannya belum dikirimkan kepada kami?" tanyanya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More