PT Global Mediacom Tbk Menangkan Sengketa dengan KT Corporation
Rabu, 30 September 2020 - 13:56 WIB
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9/2020). Dalam persidangan, majelis hakim menolak permohonan pailit dari KT Corporation.
"Menolak permohonan tersebut," kata majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Majelis hakim menilai permohonan pailit yang diajukan KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar, sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No 37 tahun 2004. ( )
"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata majelis hakim.
Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.
"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata majelis hakim. ( )
Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menolak permohonan tersebut," kata majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Majelis hakim menilai permohonan pailit yang diajukan KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar, sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No 37 tahun 2004. ( )
"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata majelis hakim.
Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.
"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata majelis hakim. ( )
Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
(abd)
tulis komentar anda