Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi

Senin, 28 September 2020 - 12:41 WIB
"RUU ini dirancang untuk menjamin upah yang paling tinggi agar tidak turun. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah," ujar Supratman.

Hal lain yang disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, akan tetap menjadi tanggungan yang diambil oleh pemerintah. Iuran kepesertaan juga akan tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah yang realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) akan diberikan jaminan kepastian dan perlindungan untuk para pekerjanya. Ini akan berlaku juga untuk pekerja outsourcing," kata Supratman.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More