Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi

Senin, 28 September 2020 - 12:41 WIB
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan lainnya sepakat menuntaskan pembahasan sejumlah poin dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

(Baca juga: Gatot Ungkap Kebangkitan Komunis, Pengamat: Terlalu Dibesar-besarkan)

Meski sempat melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, beberapa poin akhirnya sudah diketok palu dalam klaster ketenagakerjaan. (Baca juga: Bertambah 3.874 Kasus, Berikut Sebaran Penambahan Covid-19 di 34 Provinsi)

"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha," kata anggota Baleg, Firman Soebagyo, Senin (28/9/2020).

Soal pesangon, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stakeholder, akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.



"Ini seperti Undang-Undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji," ucap Firman.

Skema dan besaran jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, ini tidak akan banyak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini.

Anggota Baleg dari Golkar Firman Subagio juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang relatif mendapat masukan cukup positif. "Semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stake holder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini," jelas Firman.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More