Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi

Senin, 28 September 2020 - 12:41 WIB
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan lainnya sepakat menuntaskan pembahasan sejumlah poin dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

(Baca juga: Gatot Ungkap Kebangkitan Komunis, Pengamat: Terlalu Dibesar-besarkan)



Meski sempat melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, beberapa poin akhirnya sudah diketok palu dalam klaster ketenagakerjaan. (Baca juga: Bertambah 3.874 Kasus, Berikut Sebaran Penambahan Covid-19 di 34 Provinsi)

"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha," kata anggota Baleg, Firman Soebagyo, Senin (28/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!