Jadi Substansi RUU PKS, ALPPIND Kritisi Sexual Consent

Minggu, 27 September 2020 - 08:24 WIB
"Pendidikan seksual berbasis persetujuan (consent) yang menitikberatkan pada pemahaman suka sama suka, sangat tidak patut. Bukan pencerdasan terhadap bahaya kekerasan seksual yang didapat, tetapi derasnya perbuatan perzinahan yang berujung kehancuran generasi bangsa," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Sexual Consent jangan diartikan sebagai kebebasan berkontrak. Bahkan kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata) dibatasi dengan

syarat kecakapan dan suatu sebab yang halal.

Menurutnya, melakukan hubungan seksual hanya dengan batasan persetujuan, tanpa paksaan, jelas bertentangan dengan Pancasila, hukum agama atau peraturan yang hidup di masyarakat (living law). Kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berasal dari barat saja mengatur kecakapan dan sebab-sebab yang tidak halal tidak dapat menjadi alasan kebebasan berkontrak.

"Bagaimana mungkin Indonesia yang ber-Pancasila menjadikan asas persetujuan cukup menghalalkan suatu hubungan seksual, dan menyatakan tidak terjadi kekerasan seksual. Cukuplah sudah kerusakan moral di negeri ini ketika zina hanya dilarang untuk mereka atau salah satunya yang telah terikat dalam perkawinan dan tidak dilarang antara mereka yang tidak terikat dalam perkawinan (Pasal 284 KUHP) saja, jangan ditambah dengan Sexual Consent sebagai penghapus pidana kekerasan seksual (jika RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan)," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!