BPOM RI belum pernah Beri Izin Obat Herbal untuk Covid-19
Selasa, 05 Mei 2020 - 13:03 WIB
JAKARTA - Badan POM RI menyoroti maraknya pemanfaatan produk herbal, yang mengklaim mampu mencegah dan mengobati penyakit Covid-19.
BPOM menegaskan hingga saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19.
Secara tegas Badan POM menyatakan obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.
Selain itu klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
Untuk itu Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menggunakan produk herbal secara aman dan tepat yakni dengan cara, lakukan Cek KLIK, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
Masyarakat juga harus mengonsultasikan terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label. Membaca dengan teliti aturan pakai produk.
Produk herbal yang telah memiliki NIE dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.
Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
BPOM menegaskan hingga saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19.
Secara tegas Badan POM menyatakan obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.
Selain itu klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
Untuk itu Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menggunakan produk herbal secara aman dan tepat yakni dengan cara, lakukan Cek KLIK, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
Masyarakat juga harus mengonsultasikan terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label. Membaca dengan teliti aturan pakai produk.
Produk herbal yang telah memiliki NIE dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.
Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda