Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap
Jum'at, 25 September 2020 - 12:28 WIB
JAKARTA - Berkas tiga tersangka kasus pemalsuan surat Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung. Ketiganya akan segera memasuki meja sidang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tiga berkas yang telah dinyatakan lengkap tersebut yakni berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo , Anita Kalopaking dan berkas Djoko Tjandra sendiri.
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ferdy Sambo melalui keterangan singkat, Jumat (15/9/2020).
(Baca: Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA)
Selanjutnya perkara akan dilimpahkan pada tahap dua pada pekan depan. "Tahap kedua pada hari Senin (28/09/2020)," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra menjadi tersangka kasus pemalsuan surat.
Djoko Tjandra adalah tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 426 dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tiga berkas yang telah dinyatakan lengkap tersebut yakni berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo , Anita Kalopaking dan berkas Djoko Tjandra sendiri.
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ferdy Sambo melalui keterangan singkat, Jumat (15/9/2020).
(Baca: Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA)
Selanjutnya perkara akan dilimpahkan pada tahap dua pada pekan depan. "Tahap kedua pada hari Senin (28/09/2020)," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra menjadi tersangka kasus pemalsuan surat.
Djoko Tjandra adalah tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 426 dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(muh)
tulis komentar anda