Tiga Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap

Jum'at, 25 September 2020 - 12:28 WIB
Djoko Tjandra ketika tiba di Bandara Halim Perdanakusumah Kamis (30/7/2020) setelah ditangkap dari Malaysia. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Berkas tiga tersangka kasus pemalsuan surat Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung. Ketiganya akan segera memasuki meja sidang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tiga berkas yang telah dinyatakan lengkap tersebut yakni berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo , Anita Kalopaking dan berkas Djoko Tjandra sendiri.



"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ferdy Sambo melalui keterangan singkat, Jumat (15/9/2020).

(Baca: Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!