Kelas Perawatan Standar, Upaya Mengobati Animea di BPJS Kesehatan
Jum'at, 25 September 2020 - 11:25 WIB
Nah, bila terus defisit, bisa saja di satu titik akan mempengaruhi operasional badan ini. Lalu bagaimana dengan nasib ratusan juta penduduk miskin jika mengalami sakit?
Benyamin Saud, Deputi Bidang Riset dan Kesehatan BPJSK mengatakan, sesuai aturan mainnya ada tiga hal yang dilakukan jika BPJSK defisit. Pertama, pemerintah menyuntikkan dana tambahan, iuran peserta dinaikkan, dan ketiga mengurangi manfaat peserta.
Seperti diketahui, pemerintah hampir setiap tahun menyuntikkan dana untuk menambal defisit. Sejak Juli lalu, melalui Perpres No.64/2020 iuran peserta pun telah dinaikkan. Rinciannya peserta mandiri kelas III, iuranbya ditetapkan Rp42.000. Peserta Kelas 1 dan Kelas 2 menjadi Rp150.000 dan Rp100.000. Sebelumnya berdasarkan Perpres 82/2018. iuran peserta mandiri BPJSK untuk Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan Kelas 3 Rp. 25.500.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan kelas standar JKN. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 . Artinya seluruh peserta yang dirawat di rumah sakit, hanya akan dilayani oleh satu kelas perawatan saja. Konsekwensinya iuran BPSJK juga hanya terdiri dari satu tarif.
Oscar menjelaskan, selama Januari-September 2020, seluruh pihak diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
Selanjutnya pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut. Meliputi, pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penerapan kelas standar ini, masih terus digodok oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Melibatkan juga Kementrian Kesehatan, BPJSK, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit. Rencannaya pada awal 2021 penerapan pelayanan rawat kelas standar JKN ini akan mulai diuji coba, dan akan diberlakukan secara bertahap hingga 2022.
Layanan Kesehatan Lebih Komersial
Menurut dr. Asih Eka Putri anggota DJSN mengungkapkan, penerapaan kelas standar ini bukan hanya sebagai upaya untuk mengurangi defisit BPJSK saja, namun menjadi amanat dari UU No.40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Bila ada pasien yang ingin mendapatkan layanan perawatan yang lebih dari kelas standar (kelas lebih tinggi), diperbolehkan. Syaratnya bayar sendiri selisih biaya antara yang ditangung BPJSK dengan biaya yang timbul karena peningkatan kelas perawatan. Bayar sendiri yang dimaksud, bisa dilakukan oleh asuransi kesehatan tambahan.
Benyamin Saud, Deputi Bidang Riset dan Kesehatan BPJSK mengatakan, sesuai aturan mainnya ada tiga hal yang dilakukan jika BPJSK defisit. Pertama, pemerintah menyuntikkan dana tambahan, iuran peserta dinaikkan, dan ketiga mengurangi manfaat peserta.
Seperti diketahui, pemerintah hampir setiap tahun menyuntikkan dana untuk menambal defisit. Sejak Juli lalu, melalui Perpres No.64/2020 iuran peserta pun telah dinaikkan. Rinciannya peserta mandiri kelas III, iuranbya ditetapkan Rp42.000. Peserta Kelas 1 dan Kelas 2 menjadi Rp150.000 dan Rp100.000. Sebelumnya berdasarkan Perpres 82/2018. iuran peserta mandiri BPJSK untuk Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan Kelas 3 Rp. 25.500.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan kelas standar JKN. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 . Artinya seluruh peserta yang dirawat di rumah sakit, hanya akan dilayani oleh satu kelas perawatan saja. Konsekwensinya iuran BPSJK juga hanya terdiri dari satu tarif.
Oscar menjelaskan, selama Januari-September 2020, seluruh pihak diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
Selanjutnya pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut. Meliputi, pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penerapan kelas standar ini, masih terus digodok oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Melibatkan juga Kementrian Kesehatan, BPJSK, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit. Rencannaya pada awal 2021 penerapan pelayanan rawat kelas standar JKN ini akan mulai diuji coba, dan akan diberlakukan secara bertahap hingga 2022.
Layanan Kesehatan Lebih Komersial
Menurut dr. Asih Eka Putri anggota DJSN mengungkapkan, penerapaan kelas standar ini bukan hanya sebagai upaya untuk mengurangi defisit BPJSK saja, namun menjadi amanat dari UU No.40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Bila ada pasien yang ingin mendapatkan layanan perawatan yang lebih dari kelas standar (kelas lebih tinggi), diperbolehkan. Syaratnya bayar sendiri selisih biaya antara yang ditangung BPJSK dengan biaya yang timbul karena peningkatan kelas perawatan. Bayar sendiri yang dimaksud, bisa dilakukan oleh asuransi kesehatan tambahan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda