Kelas Perawatan Standar, Upaya Mengobati Animea di BPJS Kesehatan
Jum'at, 25 September 2020 - 11:25 WIB
loading...
BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas pelayanan standar. Foto: SINDONews
A
A
A
JAKARTA -
Kiki warga Kebon Kosong Kemayoran yang berprofesi sebagai driver Ojol kaget setengah mati, begitu ia mengetahui bahwa dirinya positif terjangkit Virus Covid 19, meski tanpa gejala. Ia mengetahui dirinya positif, awalnya dari pemeriksaan rapid test massal di sebuah pasar.
Hasil swab test makin menguatkan bahwa di dalam tubuhnya memang ada virus Corona. Tak hanya Kiki, istri dan dua anaknya pun ikut terpapar virus mematikan ini. Mereka sekeluarga pun dikarantina di Wisma Atllet Kemayoran.
Selama sekitar 3 minggu Kiki dan keluarganya berada di Wisma Atlet, Sebelumnya ia sempat khawatir karena dari informasi yang didapatnya untuk biaya pengobatan Covid 19 di rumah sakit swasta biayanya mencapai Rp 2,5 juta per hari per orang. “Ternyata syukur Alhamdulllah biayanya ditangung pemerintah, gratis, “ujarnya kepada SindoNews
Saat pandemi Covid 19 (Corona) merebak sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) makin terasa manfaatnya. Apalagi untuk masyarakat dengan kondisi seperti Kiki sekeluarga. Boleh dikatakan, Indonesia beruntung sudah menerapkan JKN jauh sebelum Pandemi Corona datang. Baca juga : Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS
Saat pandemi datang, pemerintah melalui penyelenggara JKN yakni BPJS Kesehatan (BPJSK), menegaskan biaya perawatan mereka yang terjangkit Covid 19 sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Tidak pandang bulu apakah pasien tersebut peserta BPJSK atau bukan. Bahkan pasien warga negara asing (WNA) yang terjangkit Covid 19 dan menjalani perawatan di Indonesia, biayanya juga ditanggung pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah masih terus berusaha untuk mengatasi defisit anggaran BPJSK, yang sejak berdiri pada 2014 hingga 2019 masih saja tekor. Defisit pun terus bertambah, bila pada 2015 tercatat BPJSK defisit Rp1,9 triliun, maka di 2019 defisit makin membengkak menjadi Rp 13 triliun.
Sebenarnya di 2019 defisit BPJSK mencapai 32 triliun. Untuk mengatasi defisit itu pemerintah pun menyuntikkan dana 13,5 triliun. Kucuran dana itu memang jauh dari kata cukup, sehingga BPJSK pun masih defisit.
Defisit BPJSK jadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Pasalnya, saat ini 82% penduduk, atau sebanyak 223 juta orang, telah menjadi peserta BPJSK. Dari jumlah peserta sebanyak itu, sekitar 51% merupakan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang iurannya ditangung pemerintah.
Nah, bila terus defisit, bisa saja di satu titik akan mempengaruhi operasional badan ini. Lalu bagaimana dengan nasib ratusan juta penduduk miskin jika mengalami sakit?
Benyamin Saud, Deputi Bidang Riset dan Kesehatan BPJSK mengatakan, sesuai aturan mainnya ada tiga hal yang dilakukan jika BPJSK defisit. Pertama, pemerintah menyuntikkan dana tambahan, iuran peserta dinaikkan, dan ketiga mengurangi manfaat peserta.
Seperti diketahui, pemerintah hampir setiap tahun menyuntikkan dana untuk menambal defisit. Sejak Juli lalu, melalui Perpres No.64/2020 iuran peserta pun telah dinaikkan. Rinciannya peserta mandiri kelas III, iuranbya ditetapkan Rp42.000. Peserta Kelas 1 dan Kelas 2 menjadi Rp150.000 dan Rp100.000. Sebelumnya berdasarkan Perpres 82/2018. iuran peserta mandiri BPJSK untuk Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan Kelas 3 Rp. 25.500.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan kelas standar JKN. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 . Artinya seluruh peserta yang dirawat di rumah sakit, hanya akan dilayani oleh satu kelas perawatan saja. Konsekwensinya iuran BPSJK juga hanya terdiri dari satu tarif.
Oscar menjelaskan, selama Januari-September 2020, seluruh pihak diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
Selanjutnya pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut. Meliputi, pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penerapan kelas standar ini, masih terus digodok oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Melibatkan juga Kementrian Kesehatan, BPJSK, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit. Rencannaya pada awal 2021 penerapan pelayanan rawat kelas standar JKN ini akan mulai diuji coba, dan akan diberlakukan secara bertahap hingga 2022.
Layanan Kesehatan Lebih Komersial
Menurut dr. Asih Eka Putri anggota DJSN mengungkapkan, penerapaan kelas standar ini bukan hanya sebagai upaya untuk mengurangi defisit BPJSK saja, namun menjadi amanat dari UU No.40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Bila ada pasien yang ingin mendapatkan layanan perawatan yang lebih dari kelas standar (kelas lebih tinggi), diperbolehkan. Syaratnya bayar sendiri selisih biaya antara yang ditangung BPJSK dengan biaya yang timbul karena peningkatan kelas perawatan. Bayar sendiri yang dimaksud, bisa dilakukan oleh asuransi kesehatan tambahan. Baca juga : BRI Berikan Kemudahan kepada Peserta JKN – KIS
Asih Eka Putri juga menjelaskan kelas standar JKN ini bukan berarti kelas perawatan abal-abal. Sebab, kelas standar ini harus sesuai dengan KDK. “Untuk standar KDK itu ada delapan kriteria yang harus dipenuhi,”ujarnya. Selama ini perbedaan kelas perawatan berdasarkan layanan nonmedis, untuk pelayanan medisnya tetap sama. “Pemberlakukan kelas standar ini tidak mengurangi layanan medis yang diterima pasien, hanya mengurangi layanan yang bersifat nonmedis, itu juga harus sesuai dengan KDK,”ujarnya.
Pemberlakukan kelas standar ini juga memudahkan dalam penentuan tarif layanan kesehatan. Faktanya, saat ini ada tiga kelas perawatan di satu rumah sakit. Untuk rumah sakit sendiri juga terdiri dari beberapa kelas. Sesuai lokasinya ada juga pembagian rumah sakit berdasarkan regional “Akhirnya di lapangan ada sekitar 75 tarif layanan kesehatan yang berbeda,”kata Asih Eka Putri.
Adanya kelas pelayanan standar ini juga akan mengikis ketimpangan fasilitas layanan kesehatan antara fasilitas kesehatan (rumah sakit) yang ada di kota besar dan daerah terpencil, atau juga antara rumah sakit yang ada di Jawa dan luar Jawa.
Rapor merah BPJSK dari sisi pengelolaan dana juga mendapat perhatian serius dari kalangan anggota dewan. Seperti yang disampaikan Ribka Tjiptaning anggota DPR dari Komisi IX. Menurutnya masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi defisit yang dialami BPJSK, selain menyuntikkan dana segar ke badan tersebut.
Defisit ini terjadi, menurut Ribka, karena sudah ada pergeseran orientasi layanan kesehatan dari yang seharusnya bersifat sosial kini menjadi komersial. Belum lagi pembiayaan sektor kesehatan yang belum sesuai dengan amanat UU No. 9/ 2009 tentang Kesehatan. Mestinya, sektor kesehatan dibiayai 5% dari APBN, 10% dari APBD di luar gaji. Ribka mempertanyakan mengapa pemerintah belum mampu menjalankan perintah UU soal anggaran kesehatan. Padahal kesehatan merupakan investasi sebuah bangsa.
Untuk membiayai sektor pendidkan sudah bisa 20% dari APBN. Mengapa untuk kesehtan yang hanya 5% belum bisa? “Nanti anak-anak kita bisa sekolah gratis semuanya, tapi mereka belajar dalam kondisi sakit-sakitan, karena ngak mampu ke dokter,”ujar Ribka.
Ribka yang juga seorang dokter secara terang-terangan mengkritik masih saja ada dokter yang memberikan obat ke pasien BPJSK dengan harga yang lebih mahal. Padahal ada obat yang lebih murah dan memiliki khasiat yang sama.“Hal-hal seperti ini secara akumulasi jadi penyebab BPJSK defisit,”tegasnya.
Apa yang disampaikan oleh Tjiptaning, diamiani oleh Prof. Rianto Setiabudy, ahli farmakologi dari Universitas Indonesia. Menurutnya biaya pengobatan pasien penderita penyakit katastrofik membebanai sekitar 22% dari anggaran BPJSK.
Penyakit katastrofik punya ciri khas, tidak menular, biasanya diderita oleh mereka yang sudah berumur lanjut, butuh biaya tinggi, jika tiak diobati menimbulkan komplikasi yang mengancam jiwa, bersifat kronis. “Dan celakanya sulit untuk sembuh,”kata Rianto. Penyakit yang tergolong katastrofik, seperti gagal jantung, gagal ginjal dan kanker, stroke, hemophilia, leukemia, sirosis hati, dan thalassemia.
Untuk pengobatan penyakit tersebut harus jelas manfaat obat yang digunakan, karena harganya mahal. Penggunaan obat harus melihat prinsip cost effective.Tidak hanya mengukur dari mahal murahnya obat, tapi juga keefektifan dari obat tersebut dalam mengobati penyakit.
Menerapkan Pajak Dosa
Pendapat sedikit berbeda disampaikan oleh Prof. dr. Hasbullah Thabrany, Ketua InaHEA (Indonesia Health Economic Association). Diakui olehnya, BPJSK saat ini tengah mengalami animea berat. Meski tergolong berat, dari sisi ilmu kedokteran animea itu tergolong penyakit ringan, artinya gampang disembuhkan. Melalui transfusi darah saja, sudah bisa teratasi. Karena tergolong gampang, jadi sebenarnya banyak cara untuk menyembuhkan kondisi BPJSK.
Salah satunya, menjalin kerjasama yang harmonis antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan BPJSK. “Ada pembagian tugas yang jelas dalam management kesehatan masyarakat”kata Hasbullah. Baca juga : Kabupaten Garut Raih Penghargaan BPJS Kesehatan
Pemda punya tugas melakukan upaya promotif preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit. Seperti mengubah prilaku sehat masyarakat melalui berbagai aturan (Perda). Seperti dilarang merokok, rajin berolahraga, jangan buang sampah sembarangan dan sebagainya.
Dengan kualitas kesehatan masyarakat meningkat yang sakit jadi berkurang, Demikian juga dengan pasien yang ditangani BPJSK, badan yang bertugas mengobati dan merehabilitasi mereka yang sakit. Pada dasarnya banyak penyakit yang bisa dicegah dengan mengubah prilaku masyarakat.
Soal iuran BPJSK, yang dianggap mahal, harus ada penjelasan, bahwa iuran ini bersifat gotong royong. Tidak bisa disamakan dengan premi asuransi komersial, yang ada bisa dinilai kemahalan atau murah. Jadi sebenarnya karena bersifat iuran gotong rotong, menurut Hasbullah ada unsur infakdan sedekahpada iuran BPJSK. Jika folosofi ini sudah dipahami, maka peserta BPJSK bisa bertambah, khususnya dari kalangan pekerja informal bukan penerima upah.
Sementara itu dari pelaku industri kesehatan juga mendukung agar keberlangsungan program JKN melalaui BPJSK terus terjaga. Rosalina Saleh, Head of Patient Access and Strategic Account Management, Novartis Indonesia mengatakan pihaknya siap dan selalu mendukung keberlanjutan program JKN dengan menyediakan obat-obatan yang inovatif dan cost effective untuk bisa digunakan oleh sebanyak mungkin pasien peserta JKN. “Kami juga terus mengedukasi dan memberikan informasi mengenai penggunan obat-obatan yang efektif untuk kesembuhan pasien,”kata Rosalina.
Kementerian Keuangan melalui Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Didik Kusnaeni, memberikan usulan untuk mengatasi animea yang diderita BPJSK. Menurut Didik ada cara cepat dan lambat untuk mnengatasi defisit ini.
Ukuran cepat itu, menyelesiakan defisit dalam tempo kurang dari dua tahun. Seperti mengalihkan dana subsidi BBM, gas dan listrik, baik sebagian atau seluruhnya untuk BPJSK. “Atau bisa juga menambahkan dana iuran untuk BPJSK pada harga BBM,”kata Didik.
Cara lambat lebih dari dua tahun, dengan menerapkan apa yang dikenal dengan pajak dosa. Menerapkan cukai tambahan untuk produk-produk yang memang terbukti menggangu kesehatan. Seperti rokok, makanan minuman yang mengandung alkohol, pemanis buatan dan juga gula. Cukai tambahan untuk produk yang tergolong unhealthy food juga bisa diterapkan.
Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani mengatakan masih banyak sumber-sumber potensial pembiayaan untuk sektor kesehatan yang belum tergarap secara optimal. Misalnya saja keterlibatan perusahaan, pelaku industri, dan masyarakat melalui dana CSR, PKBL dan juga filantropi.
Memang untuk mendorong sumber dana yang potensial ini dibutuhkan payung hukum yang jelas. Serta ada insenstif agar perusahaan swasta maupun BUMN mau mengucurkan dana untuk BPJSK. “Dukungan dari perusahaan swasta yang ada di sektor Kesehatan mutlak diperlukan dalam menjaga keberlangsungan program JKN, ujarnya.
Kiki warga Kebon Kosong Kemayoran yang berprofesi sebagai driver Ojol kaget setengah mati, begitu ia mengetahui bahwa dirinya positif terjangkit Virus Covid 19, meski tanpa gejala. Ia mengetahui dirinya positif, awalnya dari pemeriksaan rapid test massal di sebuah pasar.
Hasil swab test makin menguatkan bahwa di dalam tubuhnya memang ada virus Corona. Tak hanya Kiki, istri dan dua anaknya pun ikut terpapar virus mematikan ini. Mereka sekeluarga pun dikarantina di Wisma Atllet Kemayoran.
Selama sekitar 3 minggu Kiki dan keluarganya berada di Wisma Atlet, Sebelumnya ia sempat khawatir karena dari informasi yang didapatnya untuk biaya pengobatan Covid 19 di rumah sakit swasta biayanya mencapai Rp 2,5 juta per hari per orang. “Ternyata syukur Alhamdulllah biayanya ditangung pemerintah, gratis, “ujarnya kepada SindoNews
Saat pandemi Covid 19 (Corona) merebak sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) makin terasa manfaatnya. Apalagi untuk masyarakat dengan kondisi seperti Kiki sekeluarga. Boleh dikatakan, Indonesia beruntung sudah menerapkan JKN jauh sebelum Pandemi Corona datang. Baca juga : Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS
Saat pandemi datang, pemerintah melalui penyelenggara JKN yakni BPJS Kesehatan (BPJSK), menegaskan biaya perawatan mereka yang terjangkit Covid 19 sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Tidak pandang bulu apakah pasien tersebut peserta BPJSK atau bukan. Bahkan pasien warga negara asing (WNA) yang terjangkit Covid 19 dan menjalani perawatan di Indonesia, biayanya juga ditanggung pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah masih terus berusaha untuk mengatasi defisit anggaran BPJSK, yang sejak berdiri pada 2014 hingga 2019 masih saja tekor. Defisit pun terus bertambah, bila pada 2015 tercatat BPJSK defisit Rp1,9 triliun, maka di 2019 defisit makin membengkak menjadi Rp 13 triliun.
Sebenarnya di 2019 defisit BPJSK mencapai 32 triliun. Untuk mengatasi defisit itu pemerintah pun menyuntikkan dana 13,5 triliun. Kucuran dana itu memang jauh dari kata cukup, sehingga BPJSK pun masih defisit.
Defisit BPJSK jadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Pasalnya, saat ini 82% penduduk, atau sebanyak 223 juta orang, telah menjadi peserta BPJSK. Dari jumlah peserta sebanyak itu, sekitar 51% merupakan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang iurannya ditangung pemerintah.
Nah, bila terus defisit, bisa saja di satu titik akan mempengaruhi operasional badan ini. Lalu bagaimana dengan nasib ratusan juta penduduk miskin jika mengalami sakit?
Benyamin Saud, Deputi Bidang Riset dan Kesehatan BPJSK mengatakan, sesuai aturan mainnya ada tiga hal yang dilakukan jika BPJSK defisit. Pertama, pemerintah menyuntikkan dana tambahan, iuran peserta dinaikkan, dan ketiga mengurangi manfaat peserta.
Seperti diketahui, pemerintah hampir setiap tahun menyuntikkan dana untuk menambal defisit. Sejak Juli lalu, melalui Perpres No.64/2020 iuran peserta pun telah dinaikkan. Rinciannya peserta mandiri kelas III, iuranbya ditetapkan Rp42.000. Peserta Kelas 1 dan Kelas 2 menjadi Rp150.000 dan Rp100.000. Sebelumnya berdasarkan Perpres 82/2018. iuran peserta mandiri BPJSK untuk Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan Kelas 3 Rp. 25.500.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan kelas standar JKN. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 . Artinya seluruh peserta yang dirawat di rumah sakit, hanya akan dilayani oleh satu kelas perawatan saja. Konsekwensinya iuran BPSJK juga hanya terdiri dari satu tarif.
Oscar menjelaskan, selama Januari-September 2020, seluruh pihak diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
Selanjutnya pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut. Meliputi, pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penerapan kelas standar ini, masih terus digodok oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Melibatkan juga Kementrian Kesehatan, BPJSK, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit. Rencannaya pada awal 2021 penerapan pelayanan rawat kelas standar JKN ini akan mulai diuji coba, dan akan diberlakukan secara bertahap hingga 2022.
Layanan Kesehatan Lebih Komersial
Menurut dr. Asih Eka Putri anggota DJSN mengungkapkan, penerapaan kelas standar ini bukan hanya sebagai upaya untuk mengurangi defisit BPJSK saja, namun menjadi amanat dari UU No.40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Bila ada pasien yang ingin mendapatkan layanan perawatan yang lebih dari kelas standar (kelas lebih tinggi), diperbolehkan. Syaratnya bayar sendiri selisih biaya antara yang ditangung BPJSK dengan biaya yang timbul karena peningkatan kelas perawatan. Bayar sendiri yang dimaksud, bisa dilakukan oleh asuransi kesehatan tambahan. Baca juga : BRI Berikan Kemudahan kepada Peserta JKN – KIS
Asih Eka Putri juga menjelaskan kelas standar JKN ini bukan berarti kelas perawatan abal-abal. Sebab, kelas standar ini harus sesuai dengan KDK. “Untuk standar KDK itu ada delapan kriteria yang harus dipenuhi,”ujarnya. Selama ini perbedaan kelas perawatan berdasarkan layanan nonmedis, untuk pelayanan medisnya tetap sama. “Pemberlakukan kelas standar ini tidak mengurangi layanan medis yang diterima pasien, hanya mengurangi layanan yang bersifat nonmedis, itu juga harus sesuai dengan KDK,”ujarnya.
Pemberlakukan kelas standar ini juga memudahkan dalam penentuan tarif layanan kesehatan. Faktanya, saat ini ada tiga kelas perawatan di satu rumah sakit. Untuk rumah sakit sendiri juga terdiri dari beberapa kelas. Sesuai lokasinya ada juga pembagian rumah sakit berdasarkan regional “Akhirnya di lapangan ada sekitar 75 tarif layanan kesehatan yang berbeda,”kata Asih Eka Putri.
Adanya kelas pelayanan standar ini juga akan mengikis ketimpangan fasilitas layanan kesehatan antara fasilitas kesehatan (rumah sakit) yang ada di kota besar dan daerah terpencil, atau juga antara rumah sakit yang ada di Jawa dan luar Jawa.
Rapor merah BPJSK dari sisi pengelolaan dana juga mendapat perhatian serius dari kalangan anggota dewan. Seperti yang disampaikan Ribka Tjiptaning anggota DPR dari Komisi IX. Menurutnya masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi defisit yang dialami BPJSK, selain menyuntikkan dana segar ke badan tersebut.
Defisit ini terjadi, menurut Ribka, karena sudah ada pergeseran orientasi layanan kesehatan dari yang seharusnya bersifat sosial kini menjadi komersial. Belum lagi pembiayaan sektor kesehatan yang belum sesuai dengan amanat UU No. 9/ 2009 tentang Kesehatan. Mestinya, sektor kesehatan dibiayai 5% dari APBN, 10% dari APBD di luar gaji. Ribka mempertanyakan mengapa pemerintah belum mampu menjalankan perintah UU soal anggaran kesehatan. Padahal kesehatan merupakan investasi sebuah bangsa.
Untuk membiayai sektor pendidkan sudah bisa 20% dari APBN. Mengapa untuk kesehtan yang hanya 5% belum bisa? “Nanti anak-anak kita bisa sekolah gratis semuanya, tapi mereka belajar dalam kondisi sakit-sakitan, karena ngak mampu ke dokter,”ujar Ribka.
Ribka yang juga seorang dokter secara terang-terangan mengkritik masih saja ada dokter yang memberikan obat ke pasien BPJSK dengan harga yang lebih mahal. Padahal ada obat yang lebih murah dan memiliki khasiat yang sama.“Hal-hal seperti ini secara akumulasi jadi penyebab BPJSK defisit,”tegasnya.
Apa yang disampaikan oleh Tjiptaning, diamiani oleh Prof. Rianto Setiabudy, ahli farmakologi dari Universitas Indonesia. Menurutnya biaya pengobatan pasien penderita penyakit katastrofik membebanai sekitar 22% dari anggaran BPJSK.
Penyakit katastrofik punya ciri khas, tidak menular, biasanya diderita oleh mereka yang sudah berumur lanjut, butuh biaya tinggi, jika tiak diobati menimbulkan komplikasi yang mengancam jiwa, bersifat kronis. “Dan celakanya sulit untuk sembuh,”kata Rianto. Penyakit yang tergolong katastrofik, seperti gagal jantung, gagal ginjal dan kanker, stroke, hemophilia, leukemia, sirosis hati, dan thalassemia.
Untuk pengobatan penyakit tersebut harus jelas manfaat obat yang digunakan, karena harganya mahal. Penggunaan obat harus melihat prinsip cost effective.Tidak hanya mengukur dari mahal murahnya obat, tapi juga keefektifan dari obat tersebut dalam mengobati penyakit.
Menerapkan Pajak Dosa
Pendapat sedikit berbeda disampaikan oleh Prof. dr. Hasbullah Thabrany, Ketua InaHEA (Indonesia Health Economic Association). Diakui olehnya, BPJSK saat ini tengah mengalami animea berat. Meski tergolong berat, dari sisi ilmu kedokteran animea itu tergolong penyakit ringan, artinya gampang disembuhkan. Melalui transfusi darah saja, sudah bisa teratasi. Karena tergolong gampang, jadi sebenarnya banyak cara untuk menyembuhkan kondisi BPJSK.
Salah satunya, menjalin kerjasama yang harmonis antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan BPJSK. “Ada pembagian tugas yang jelas dalam management kesehatan masyarakat”kata Hasbullah. Baca juga : Kabupaten Garut Raih Penghargaan BPJS Kesehatan
Pemda punya tugas melakukan upaya promotif preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit. Seperti mengubah prilaku sehat masyarakat melalui berbagai aturan (Perda). Seperti dilarang merokok, rajin berolahraga, jangan buang sampah sembarangan dan sebagainya.
Dengan kualitas kesehatan masyarakat meningkat yang sakit jadi berkurang, Demikian juga dengan pasien yang ditangani BPJSK, badan yang bertugas mengobati dan merehabilitasi mereka yang sakit. Pada dasarnya banyak penyakit yang bisa dicegah dengan mengubah prilaku masyarakat.
Soal iuran BPJSK, yang dianggap mahal, harus ada penjelasan, bahwa iuran ini bersifat gotong royong. Tidak bisa disamakan dengan premi asuransi komersial, yang ada bisa dinilai kemahalan atau murah. Jadi sebenarnya karena bersifat iuran gotong rotong, menurut Hasbullah ada unsur infakdan sedekahpada iuran BPJSK. Jika folosofi ini sudah dipahami, maka peserta BPJSK bisa bertambah, khususnya dari kalangan pekerja informal bukan penerima upah.
Sementara itu dari pelaku industri kesehatan juga mendukung agar keberlangsungan program JKN melalaui BPJSK terus terjaga. Rosalina Saleh, Head of Patient Access and Strategic Account Management, Novartis Indonesia mengatakan pihaknya siap dan selalu mendukung keberlanjutan program JKN dengan menyediakan obat-obatan yang inovatif dan cost effective untuk bisa digunakan oleh sebanyak mungkin pasien peserta JKN. “Kami juga terus mengedukasi dan memberikan informasi mengenai penggunan obat-obatan yang efektif untuk kesembuhan pasien,”kata Rosalina.
Kementerian Keuangan melalui Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Didik Kusnaeni, memberikan usulan untuk mengatasi animea yang diderita BPJSK. Menurut Didik ada cara cepat dan lambat untuk mnengatasi defisit ini.
Ukuran cepat itu, menyelesiakan defisit dalam tempo kurang dari dua tahun. Seperti mengalihkan dana subsidi BBM, gas dan listrik, baik sebagian atau seluruhnya untuk BPJSK. “Atau bisa juga menambahkan dana iuran untuk BPJSK pada harga BBM,”kata Didik.
Cara lambat lebih dari dua tahun, dengan menerapkan apa yang dikenal dengan pajak dosa. Menerapkan cukai tambahan untuk produk-produk yang memang terbukti menggangu kesehatan. Seperti rokok, makanan minuman yang mengandung alkohol, pemanis buatan dan juga gula. Cukai tambahan untuk produk yang tergolong unhealthy food juga bisa diterapkan.
Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani mengatakan masih banyak sumber-sumber potensial pembiayaan untuk sektor kesehatan yang belum tergarap secara optimal. Misalnya saja keterlibatan perusahaan, pelaku industri, dan masyarakat melalui dana CSR, PKBL dan juga filantropi.
Memang untuk mendorong sumber dana yang potensial ini dibutuhkan payung hukum yang jelas. Serta ada insenstif agar perusahaan swasta maupun BUMN mau mengucurkan dana untuk BPJSK. “Dukungan dari perusahaan swasta yang ada di sektor Kesehatan mutlak diperlukan dalam menjaga keberlangsungan program JKN, ujarnya.
(eko)
Lihat Juga :