Pilkada Jadi Momentum Cakada Taati Semua Aturan
Kamis, 24 September 2020 - 16:28 WIB
Menurut ketentuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap larangan iring-iringan massa saat pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.
Apabila setelah diberikan peringatan tertulis tetap melakukan pelanggaran, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut berupa penundaan pengundian nomor urut paslon yang melakukan pelanggaran sampai paslon tersebut membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa.
Sementara itu, Umbu Rauta juga mengingatkan larangan terkait dengan kerumunan massa seperti melakukan rapat umum, pentas seni dan konser musik, gerak jalan, sepeda santai, perlombaan dan peringatan hari ulang tahun partai pilitik sebagaimana diatur dalam Pasal 88C butir (1).
Pelanggaran terhadap larangan ini, menurut dia, akan dikenai sanksi berupa pemberian peringatan tertulis dari Bawaslu dan penghentian dan pembubaran kegiatan.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus ditempatkan sebagai agenda nasiuonal untuk melaksanakan hak politik warga negara meskipun ada desakan melakukan penundaan.
Dia mengatakan, Kemendagri memandang Pilkada seyogyanya dapat ditempatkan sebagai kesempatan emas (golden opportunity) melawan Covid-19 apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan aman Covid-19 secara berdisiplin dan ketat.
"Di tahapan Coklit Juli lalu sebenarnya protokol kesehatan Pilkada telah berjalan dengan baik. Namun, pada tahapan pendaftaran paslon pada 4-6 September, banyak terjadi pelanggaran berupa pengerahan massa, yang rawan COVID-19. Adanya protes masyarakat dapat dimaklumi. Karena itu Mendagri telah menegur keras dan memberi sanksi sanksi 72 paslon petahana yang mencalonkan kembali," kata Kastorius.
Apabila setelah diberikan peringatan tertulis tetap melakukan pelanggaran, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut berupa penundaan pengundian nomor urut paslon yang melakukan pelanggaran sampai paslon tersebut membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa.
Sementara itu, Umbu Rauta juga mengingatkan larangan terkait dengan kerumunan massa seperti melakukan rapat umum, pentas seni dan konser musik, gerak jalan, sepeda santai, perlombaan dan peringatan hari ulang tahun partai pilitik sebagaimana diatur dalam Pasal 88C butir (1).
Pelanggaran terhadap larangan ini, menurut dia, akan dikenai sanksi berupa pemberian peringatan tertulis dari Bawaslu dan penghentian dan pembubaran kegiatan.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus ditempatkan sebagai agenda nasiuonal untuk melaksanakan hak politik warga negara meskipun ada desakan melakukan penundaan.
Dia mengatakan, Kemendagri memandang Pilkada seyogyanya dapat ditempatkan sebagai kesempatan emas (golden opportunity) melawan Covid-19 apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan aman Covid-19 secara berdisiplin dan ketat.
"Di tahapan Coklit Juli lalu sebenarnya protokol kesehatan Pilkada telah berjalan dengan baik. Namun, pada tahapan pendaftaran paslon pada 4-6 September, banyak terjadi pelanggaran berupa pengerahan massa, yang rawan COVID-19. Adanya protes masyarakat dapat dimaklumi. Karena itu Mendagri telah menegur keras dan memberi sanksi sanksi 72 paslon petahana yang mencalonkan kembali," kata Kastorius.
(maf)
tulis komentar anda