Pilkada Jadi Momentum Cakada Taati Semua Aturan
Kamis, 24 September 2020 - 16:28 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Satya Wacana, Salatiga, Dr Umbu Rauta mengingatkan para paslon peserta Pilkada, segala bentuk rapat umum dilarang. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Satya Wacana, Salatiga, Dr Umbu Rauta mengingatkan para paslon peserta Pilkada, segala bentuk rapat umum dalam Pilkada 2020 adalah dilarang.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Larangan terhadap pengerahan massa tersebut juga mencakup iring-iringan di jalan raya serta berbagai kegiatan lain seperti konser musik, pentas seni, kegiatan jalan santai dan sejenisnya.
(Baca juga: Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020)
"Ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada pasal 88. Ini aturan mengikat. Semua parpol dan calon harus tunduk. Bila tidak harus ditindak tegas, politik Pilkada adalah juga ajang untuk menunjukkan ketaatan kepada aturan," kata Umbu Rauta, Kamis (24/9/2020).
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Larangan terhadap pengerahan massa tersebut juga mencakup iring-iringan di jalan raya serta berbagai kegiatan lain seperti konser musik, pentas seni, kegiatan jalan santai dan sejenisnya.
(Baca juga: Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020)
"Ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada pasal 88. Ini aturan mengikat. Semua parpol dan calon harus tunduk. Bila tidak harus ditindak tegas, politik Pilkada adalah juga ajang untuk menunjukkan ketaatan kepada aturan," kata Umbu Rauta, Kamis (24/9/2020).
Lihat Juga :