Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal

Kamis, 24 September 2020 - 17:04 WIB
Kemudian, sambung Burhanudin, dalam rangka mewujudkan jaksa yang profesional dan berintegritas, kami telah melakukan tindakan yang tegas dan terstruktur terhadap oknum yang tidak profesional yang dalam penggunaan kewenangannya. Di antaranya, melakukan perombakan personel terhadap satuan kerja (satker) yang terindikasi telah melakukan perbuatan tercela.

"Seperti satker kejaksaan negeri, yaitu Kejari (Kejaksaan Negeri) Lampung Barat, 1 orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 3 orang Kepala Seksi (Kasi). Kejari Jakarta Pusat 1 orang Kepala Kejaksaan, 3 orang Kasi dan 2 orang Kasubsi. Kejari Indra Giri Hulu, 1 orang Kepala Kejaksaan, 4 orang Kasi dan 1 orang Kasubsi," kata Burhanudin. (Baca juga: Jaksa Agung Mengaku Tak Kenal Djoko Tjandra )

Lalu, adik politikus PDIP ini menjelaskan, Kejagung melakukan mutasi dan demosi, untuk melakukan perbaikan organisasi. Pihaknya telah melakukan mutasi terhadap 2 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), 5 orang Kajari, 17 orang Kasi dan 4 orang Kasubsi yang terindikasi melakukan perbuatan tercela atau suatu penyimpangan.

Dan terhadap oknum jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana, Burhanudin menegaskan bahwa pihaknya secara tegas memproses pidana. Antara lain, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang oknum Jaksa dan 1 orang kuasa terkait pemerasan dengan menggunakan proses penanganan tipikor yang ditangani oleh Kajati DKI Jakarta. Kajari Indra Giri Hulu beserta Kasi dan Jaksanya ditangkap 3 orang yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dan telah diproses pidana.

"Selama proses pidana Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra, kami telah melakukan ekspose juga mengundang Komjak, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepolisian," kata Burhanudin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!