Parpol Larang Paslon Kumpulkan Massa di Pilkada Diapresiasi
Kamis, 24 September 2020 - 13:04 WIB
Sementara pemerintah dan seluruh partai politik (parpol) diwakili para sekretaris jendral (sekjen) juga bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020.
Hal ini ditindak lanjuti oleh DPP Partai NasDem dengan menerbitkan edaran larangan pengerahan massa kepada seluruh DPW dan DPD serta pasangan calon usungan partai besutan Surya Paloh itu.
(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)
Surat Edaran berisi imbauan larangan pengerahan massa itu bernomor 063-SI/DPP-NasDem/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang diteken Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate.
Dalam surat berisi dua poin itu berbunyi larangan pengerahan massa saat pleno penetapan Paslon di KPU masing-masing daerah yang berpilkada tanggal 23 September 2020, serta pada saat pengundian nomor urut dan penetapan Paslon hanya boleh dihadiri Pasangan Calon dan 1 anggota tim yang sudah ditunjuk.
Hal ini ditindak lanjuti oleh DPP Partai NasDem dengan menerbitkan edaran larangan pengerahan massa kepada seluruh DPW dan DPD serta pasangan calon usungan partai besutan Surya Paloh itu.
(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)
Surat Edaran berisi imbauan larangan pengerahan massa itu bernomor 063-SI/DPP-NasDem/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang diteken Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate.
Dalam surat berisi dua poin itu berbunyi larangan pengerahan massa saat pleno penetapan Paslon di KPU masing-masing daerah yang berpilkada tanggal 23 September 2020, serta pada saat pengundian nomor urut dan penetapan Paslon hanya boleh dihadiri Pasangan Calon dan 1 anggota tim yang sudah ditunjuk.
Lihat Juga :