Parpol Larang Paslon Kumpulkan Massa di Pilkada Diapresiasi

Kamis, 24 September 2020 - 13:04 WIB
Berdasarkan jadwal KPU, hari ini tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif Covid-19 dilakukan, Kamis (24/9/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) , hari ini tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif Covid-19 (virus Corona) dilakukan hari ini, Kamis (24/9/2020)..

(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)

KPU sendiri telah mengatur mekanisme pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan negtif maupun positif Covid-19. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam.



(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)

Sementara pemerintah dan seluruh partai politik (parpol) diwakili para sekretaris jendral (sekjen) juga bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020.

Hal ini ditindak lanjuti oleh DPP Partai NasDem dengan menerbitkan edaran larangan pengerahan massa kepada seluruh DPW dan DPD serta pasangan calon usungan partai besutan Surya Paloh itu.

(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)

Surat Edaran berisi imbauan larangan pengerahan massa itu bernomor 063-SI/DPP-NasDem/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang diteken Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate.

Dalam surat berisi dua poin itu berbunyi larangan pengerahan massa saat pleno penetapan Paslon di KPU masing-masing daerah yang berpilkada tanggal 23 September 2020, serta pada saat pengundian nomor urut dan penetapan Paslon hanya boleh dihadiri Pasangan Calon dan 1 anggota tim yang sudah ditunjuk.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More