Parpol Larang Paslon Kumpulkan Massa di Pilkada Diapresiasi

Kamis, 24 September 2020 - 13:04 WIB
Berdasarkan jadwal KPU, hari ini tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif Covid-19 dilakukan, Kamis (24/9/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) , hari ini tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif Covid-19 (virus Corona) dilakukan hari ini, Kamis (24/9/2020)..

(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)



KPU sendiri telah mengatur mekanisme pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan negtif maupun positif Covid-19. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam.

(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!