Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra
Rabu, 23 September 2020 - 14:26 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menjelaskan “action plan” terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi.
Jaksa menjelaskan penjabaran “action plan” bermula pada 25 November 2019, di mana Pinangki bersama dengan advokat Anita Kolopaking dan mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra di Kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia. (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra)
"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa ‘action plan’ yang diajukan kepada Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," tandas JPU dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).
Pada pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan “10 action plan” kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah JC (Djoko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. (Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki)
Bahkan dalam action kedua, JPU menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung bernama Burhanuddin (BR). Burhanuddin nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.
"Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ungkap JPU. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK)
Lalu, dalam action ketiga, Burhanuddin nantinya mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.
Action keempat adalah pembayaran 25% konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar USD250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD500 ribu oleh Djoko Tjandra.
Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengondisikan media sebesar USD500 ribu.
Jaksa menjelaskan penjabaran “action plan” bermula pada 25 November 2019, di mana Pinangki bersama dengan advokat Anita Kolopaking dan mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra di Kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia. (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra)
"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa ‘action plan’ yang diajukan kepada Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," tandas JPU dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).
Pada pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan “10 action plan” kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah JC (Djoko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. (Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki)
Bahkan dalam action kedua, JPU menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung bernama Burhanuddin (BR). Burhanuddin nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.
"Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ungkap JPU. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK)
Lalu, dalam action ketiga, Burhanuddin nantinya mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.
Action keempat adalah pembayaran 25% konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar USD250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD500 ribu oleh Djoko Tjandra.
Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengondisikan media sebesar USD500 ribu.
tulis komentar anda