Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:19 WIB
Terkait akar persoalan, Henry menyoroti kemiskinan memang bukan alasan pembenar melakukan kejahatan, demikian pula bukan alasan pembenar bagi masyarakat untuk melakukan pembunuhan atau pengeroyokan.

Namun, negara juga tidak boleh menutup mata bahwa tekanan ekonomi, pengangguran, ketimpangan sosial, rendahnya literasi hukum, serta menurunnya kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum dapat menjadi faktor yang memperbesar risiko lahirnya aksi main hakim sendiri.

"Ketika masyarakat merasa negara tidak hadir secara cepat dalam memberikan perlindungan hukum, sebagian orang memilih melampiaskan kemarahan melalui kekerasan. Keadaan demikian sangat berbahaya karena secara perlahan akan mengubah prinsip rule of law menjadi rule of the mob, yakni keadaan ketika hukum tidak lagi ditegakkan berdasarkan undang-undang, melainkan berdasarkan emosi dan kemarahan massa," kata Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar.

Dia merujuk Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Norma konstitusional tersebut tidak hanya bermakna kewajiban memberikan bantuan sosial, tetapi juga mewajibkan negara menciptakan kondisi sosial yang mampu mencegah masyarakat terjerumus ke dalam lingkaran kemiskinan, kriminalitas, dan kekerasan.

"Supremasi hukum hanya akan tegak apabila masyarakat yakin bahwa hukum bekerja secara cepat, adil, dan tidak diskriminatif. Negara yang berwibawa bukanlah negara yang hanya mampu menghukum setelah nyawa melayang, melainkan negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri," kata Henry.

Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh lahir dari amarah massa, melainkan harus ditegakkan melalui proses hukum yang adil, bermartabat, dan menghormati hak asasi manusia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!