Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Senin, 27 Juli 2026 - 23:19 WIB
loading...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menegaskan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan, tekanan sosial, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi pemicu maraknya main hakim sendiri. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menegaskan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan , tekanan sosial, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi pemicu maraknya aksi main hakim sendiri atau eigenrichting. Peringatan disampaikan untuk menyikapi peristiwa seorang pria meninggal dunia akibat diamuk massa di Bali dan kejadian serupa di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.
Menurut dia, kedua peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hukum pidana, melainkan juga cerminan persoalan sosial yang lebih kompleks. Di satu sisi ada dugaan terjadinya tindak pidana oleh korban, namun di sisi lain muncul tindakan kekerasan kolektif yang berujung pada hilangnya nyawa manusia tanpa melalui proses hukum yang sah.
Baca juga: Keutamaan Bekerja Menghindari Kemiskinan
"Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ujar Henry, Senin (27/7/2026).
Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat diproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan undang-undang.
"Dalam sistem hukum Indonesia, polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang melakukan penuntutan, dan hakim berwenang menjatuhkan putusan," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.
"Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut melalui kekerasan, maka pada hakikatnya masyarakat sedang menggantikan fungsi negara secara melawan hukum," tambahnya.
Henry mengingatkan bahwa seseorang tidak kehilangan hak asasinya hanya karena diduga melakukan tindak pidana. Setiap orang tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang manusiawi, hak atas peradilan yang adil, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk mempertahankan diri.
Perbuatan main hakim sendiri dapat memenuhi unsur berbagai tindak pidana mulai dari pengeroyokan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, ancaman dengan kekerasan, perusakan barang, hingga pembunuhan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Oleh karena itu, alasan bahwa korban diduga melakukan pencurian atau tindak pidana lainnya sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku pengeroyokan," ujar Henry yang juga Tenaga Ahli DPR RI ini.
Hukum memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membantu menangkap seseorang dalam keadaan tertangkap tangan. Namun kewenangan itu hanya sebatas menghentikan perbuatan, mengamankan pelaku, dan menyerahkan kepada kepolisian.
Terkait akar persoalan, Henry menyoroti kemiskinan memang bukan alasan pembenar melakukan kejahatan, demikian pula bukan alasan pembenar bagi masyarakat untuk melakukan pembunuhan atau pengeroyokan.
Namun, negara juga tidak boleh menutup mata bahwa tekanan ekonomi, pengangguran, ketimpangan sosial, rendahnya literasi hukum, serta menurunnya kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum dapat menjadi faktor yang memperbesar risiko lahirnya aksi main hakim sendiri.
"Ketika masyarakat merasa negara tidak hadir secara cepat dalam memberikan perlindungan hukum, sebagian orang memilih melampiaskan kemarahan melalui kekerasan. Keadaan demikian sangat berbahaya karena secara perlahan akan mengubah prinsip rule of law menjadi rule of the mob, yakni keadaan ketika hukum tidak lagi ditegakkan berdasarkan undang-undang, melainkan berdasarkan emosi dan kemarahan massa," kata Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar.
Dia merujuk Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Norma konstitusional tersebut tidak hanya bermakna kewajiban memberikan bantuan sosial, tetapi juga mewajibkan negara menciptakan kondisi sosial yang mampu mencegah masyarakat terjerumus ke dalam lingkaran kemiskinan, kriminalitas, dan kekerasan.
"Supremasi hukum hanya akan tegak apabila masyarakat yakin bahwa hukum bekerja secara cepat, adil, dan tidak diskriminatif. Negara yang berwibawa bukanlah negara yang hanya mampu menghukum setelah nyawa melayang, melainkan negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri," kata Henry.
Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh lahir dari amarah massa, melainkan harus ditegakkan melalui proses hukum yang adil, bermartabat, dan menghormati hak asasi manusia.
Menurut dia, kedua peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hukum pidana, melainkan juga cerminan persoalan sosial yang lebih kompleks. Di satu sisi ada dugaan terjadinya tindak pidana oleh korban, namun di sisi lain muncul tindakan kekerasan kolektif yang berujung pada hilangnya nyawa manusia tanpa melalui proses hukum yang sah.
Baca juga: Keutamaan Bekerja Menghindari Kemiskinan
"Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ujar Henry, Senin (27/7/2026).
Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat diproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan undang-undang.
"Dalam sistem hukum Indonesia, polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang melakukan penuntutan, dan hakim berwenang menjatuhkan putusan," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.
"Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut melalui kekerasan, maka pada hakikatnya masyarakat sedang menggantikan fungsi negara secara melawan hukum," tambahnya.
Henry mengingatkan bahwa seseorang tidak kehilangan hak asasinya hanya karena diduga melakukan tindak pidana. Setiap orang tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang manusiawi, hak atas peradilan yang adil, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk mempertahankan diri.
Perbuatan main hakim sendiri dapat memenuhi unsur berbagai tindak pidana mulai dari pengeroyokan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, ancaman dengan kekerasan, perusakan barang, hingga pembunuhan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Oleh karena itu, alasan bahwa korban diduga melakukan pencurian atau tindak pidana lainnya sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku pengeroyokan," ujar Henry yang juga Tenaga Ahli DPR RI ini.
Hukum memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membantu menangkap seseorang dalam keadaan tertangkap tangan. Namun kewenangan itu hanya sebatas menghentikan perbuatan, mengamankan pelaku, dan menyerahkan kepada kepolisian.
Terkait akar persoalan, Henry menyoroti kemiskinan memang bukan alasan pembenar melakukan kejahatan, demikian pula bukan alasan pembenar bagi masyarakat untuk melakukan pembunuhan atau pengeroyokan.
Namun, negara juga tidak boleh menutup mata bahwa tekanan ekonomi, pengangguran, ketimpangan sosial, rendahnya literasi hukum, serta menurunnya kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum dapat menjadi faktor yang memperbesar risiko lahirnya aksi main hakim sendiri.
"Ketika masyarakat merasa negara tidak hadir secara cepat dalam memberikan perlindungan hukum, sebagian orang memilih melampiaskan kemarahan melalui kekerasan. Keadaan demikian sangat berbahaya karena secara perlahan akan mengubah prinsip rule of law menjadi rule of the mob, yakni keadaan ketika hukum tidak lagi ditegakkan berdasarkan undang-undang, melainkan berdasarkan emosi dan kemarahan massa," kata Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar.
Dia merujuk Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Norma konstitusional tersebut tidak hanya bermakna kewajiban memberikan bantuan sosial, tetapi juga mewajibkan negara menciptakan kondisi sosial yang mampu mencegah masyarakat terjerumus ke dalam lingkaran kemiskinan, kriminalitas, dan kekerasan.
"Supremasi hukum hanya akan tegak apabila masyarakat yakin bahwa hukum bekerja secara cepat, adil, dan tidak diskriminatif. Negara yang berwibawa bukanlah negara yang hanya mampu menghukum setelah nyawa melayang, melainkan negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri," kata Henry.
Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh lahir dari amarah massa, melainkan harus ditegakkan melalui proses hukum yang adil, bermartabat, dan menghormati hak asasi manusia.
(jon)
Lihat Juga :