Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:19 WIB
"Dalam sistem hukum Indonesia, polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang melakukan penuntutan, dan hakim berwenang menjatuhkan putusan," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.

"Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut melalui kekerasan, maka pada hakikatnya masyarakat sedang menggantikan fungsi negara secara melawan hukum," tambahnya.

Henry mengingatkan bahwa seseorang tidak kehilangan hak asasinya hanya karena diduga melakukan tindak pidana. Setiap orang tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang manusiawi, hak atas peradilan yang adil, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk mempertahankan diri.

Perbuatan main hakim sendiri dapat memenuhi unsur berbagai tindak pidana mulai dari pengeroyokan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, ancaman dengan kekerasan, perusakan barang, hingga pembunuhan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Oleh karena itu, alasan bahwa korban diduga melakukan pencurian atau tindak pidana lainnya sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku pengeroyokan," ujar Henry yang juga Tenaga Ahli DPR RI ini.

Hukum memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membantu menangkap seseorang dalam keadaan tertangkap tangan. Namun kewenangan itu hanya sebatas menghentikan perbuatan, mengamankan pelaku, dan menyerahkan kepada kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!