Terorisme Musuh Bersama, Butuh Sinergi Lintas Institusi Keamanan

Rabu, 23 September 2020 - 05:38 WIB
Menurut dia, sempat terjadi silang pendapat terkait siapa yang berhak melakukan operasi militer di pesawat tersebut. Pertama wilayah pesawat berada di Thailand dan kedua terdapat warga Amerika Serikat sehingga angkatan militer Paman Sam itu berhak melakukan operasi. Namun akhirnya Indonesia diberikan kewenangan melakukan operasi militer.

"Lalu di Somalia pada 2011. Yang ditugaskan adalah pasukan TNI untuk pembebasan MV Sinar Kudus. Selama dua bulan mereka akhirnya sukses untuk membebaskan MV Sinar Kudus beserta muatannya 20 WNI," jelas dia.

Amarulla menjelaskan bahwa TNI punya wewenang dalam melakukan operasi militer terhadap terorisme. Operasi Antiteror pada TNI ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Amandemen Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 pada Pasal 432 Ayat (1) tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Meski demikian, dalam pelaksanaan keamanan nasional disebutkan dalam Undang-undang Penanganan Terorisme ditangani oleh Polri dan TNI. Polri mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Sementara TNI ada UU Nomor 17 Tahun 1985, U Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Nomor 5 Tahun 2018.

Amarulla menekankan bahwa perang melawan tindak pidana terorisme ialah aksi militer dalam konteks penegakan hukum maupun kedaulatan. Dia menegaskan, perang melawan tindak pidana terorisme tidak lagi mengandalkan aktor-aktor penyelenggara keamanan nasional semata, tetapi sudah harus melibatkan banyak lembaga negara dan semua institusi pemerintah lainnya.

"Perang melawan tindak pidana terorisme juga harus membangun kerja sama lintasnegara dalam bentuk keamanan dengan semua negara dan organisasi internasional di dunia," tegas Amrullah. (Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Melalui Mekanisme Aturan Berlaku)

Dalam webinar tersebut juga hadir narasumber di antaranya Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis. Guru Besar Studi Keamanan Dept Hubungan Internasional FISIP UNPAD Arry Bainus, Babinkum TNI Brigjen TNI Edy Imran, dan Kaprodi SKSG Universitas Indonesia Kajian Terorisme Muhamad Syauqillah.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More