Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Melalui Mekanisme Aturan Berlaku

Selasa, 22 September 2020 - 16:15 WIB
loading...
Pelibatan TNI Atasi...
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Foto: SINDOnews/Rico Afrido Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme harus melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Meutya dalam Webinar Bertajuk Operasi Militer Selain Perang TNI: Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional, Selasa (22/9/2020).

"Tentunya peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme tetap harus dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsi sebagamana ditentukan dalam Undang-undang yang mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia dan Pertahanan Negara tentu selain Undang-undang juga aturan-aturan lain yang berlaku," ujar Meutya Hafid.

(Baca: Atasi Terorisme, KMS: TNI Fait Accompli kepada Otoritas Sipil)

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan konflik bersenjata di Kota Marawi, Filipina Selatan tiga tahun silam menunjukkan bahwa ancaman terorisme dapat berubah menjadi ancaman yang serius bagi keamanan pertahanan sebuah negara jika tidak ditanggulangi dengan tepat dan efektif. "Dan pelibatan TNI tentu dalam penanggulangan terorisme di era reformasi pada dasarnya sudah pernah dilakukan, sebagai contoh dalam operasi Tinombala yang berhasil melumpuhkan Santoso dan kelompoknya pada tahun 2016 silam," ungkapnya.

Jadi, lanjut dia, sesungguhnya pelibatan TNI dalam rangka mengatasi terorisme bukan hal yang baru. "Dan tidak hanya di dalam negeri, kita juga melihat di beberapa negara juga tentu ada pelibatan tentara-tentara masing-masing untuk kemudian membantu negara, berperan dalam wadah negara masing-masing untuk melawan terorisme," kata wanita yang pernah disandera kelompok Mujahidin Irak tahun 2005 silam ketika masih menjadi jurnalis Metro TV ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Belajar dari Kasus Andrie...
Belajar dari Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer Direvisi
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Zero Terrorist Attack...
Zero Terrorist Attack di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lemkapi: Pencapaian Besar Polri
Ekstremisme Kekerasan...
Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Terhubung dengan Radikalisme,...
Terhubung dengan Radikalisme, Telegram Memblokir Hampir 190.000 Akun Berbahaya
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved