Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:39 WIB
Romli Atmasasmita. Foto: Ist
Romli Atmasasmita
MASALAH Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (tindak pidana)-RUU PA telah memasuki pembahasan Komisi III DPR RI. Terdapat usulan anggota Komisi III mengenai kemungkinan perubahan judul menjadi Pemulihan Aset daripada Perampasan Aset dengan alasan untuk mencegah kekhawatiran masyarakat terhadap proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan perampasan aset dilakukan secara eksesif oleh penyidik kepolisian, KPK atau Kejaksaan.
Diakui bahwa RUU PA merupakan perkembangan terkini dalam sejarah penegakan hukum terutama untuk mengatasi organisasi kejahatan di beberapa negara Uni Eropa dan AS; telah memberikan inspirasi kepada pemerintah Indonesia melalui Dit Peraturan Perundang-undangan untuk menyusun draft RUU PA tersebut yang telah diselesaikan pada tahun 2012 yang lampau.
Kelambatan pembahasan RUU PA disebabkan pihak DPR RI masih meragukan keperluan adanya (RUU) PA khususnya kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan perampasan aset.
MASALAH Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (tindak pidana)-RUU PA telah memasuki pembahasan Komisi III DPR RI. Terdapat usulan anggota Komisi III mengenai kemungkinan perubahan judul menjadi Pemulihan Aset daripada Perampasan Aset dengan alasan untuk mencegah kekhawatiran masyarakat terhadap proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan perampasan aset dilakukan secara eksesif oleh penyidik kepolisian, KPK atau Kejaksaan.
Diakui bahwa RUU PA merupakan perkembangan terkini dalam sejarah penegakan hukum terutama untuk mengatasi organisasi kejahatan di beberapa negara Uni Eropa dan AS; telah memberikan inspirasi kepada pemerintah Indonesia melalui Dit Peraturan Perundang-undangan untuk menyusun draft RUU PA tersebut yang telah diselesaikan pada tahun 2012 yang lampau.
Kelambatan pembahasan RUU PA disebabkan pihak DPR RI masih meragukan keperluan adanya (RUU) PA khususnya kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan perampasan aset.
Lihat Juga :