Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:39 WIB
Sejatinya penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum pada khususnya dan penyelenggaraan negara pada umumnya akan selalu terjadi dan hal ini sangat tergantung dari sistem pengawasan melekat baik dari pihak internal maupun eksternal kepolisian. Seharusnya Komisi III DPR RI melakukan RDP dengan Instansi Kepolisian dan Kejaksaan serta PPATK yang merupakan ujung tombak perampasan aset dari hilir ke hulu dimana instansi yang menangani penegelolaan hasil perampasan berada di tangan Kejaksaan yang telah membentuk Badan Pemulihan Aset(BPA).
Frasa Pemulihan Aset sangat tepat untuk tugas pengelolaan asset hasil rampasan oleh Kejaksaan/BPA yang terpenting adalah memelihara dan menjaga agar aset-aset pada BPA tidak mubazir antara lain karena nilai aset menurun atau terjadi kerusakan pada aset atau penggunaan aset secara melawan hukum oleh jaksa-jaksa di BPA sebagaimana telah dilansir pernyataan Jaksa Agung di beberapa media.
Yang perlu dipertimbangkan serius oleh Komisi III adalah kasus eks Jampidsus tidak terjadi kembali dengan kewenangan pengelolaan hasil perampasan aset berada di Kejaksaan Agung.
Di dalam RUU PA tahun 2012 terdapat 7 (tujuh) bab termasuk ketentuan penutup; bab I Ketentuan Umum, Bab II Aset Tindak Pidana Yang dapat dirampas, Bab III Hukum Acara Perampasan Aset, Bab IV Pengelolaan Aset dan Bab VII Ketentuan Penutup.
Yang memerlukan perhatian Komisi III DPR RI bukan hanya perubahan judul RUU PA melainkan ketentuan mengenai Hukum Acara PA disebabkan ketentuan tersebut merupakan tulang punggung keberhasilan pelaksanaan perampasan aset yang tidak bermasalah atau sejalan dengan asas-asas hukum pidana dan standar pemeriksaan yang didasarkan pada prinsip Fair Trial dan dilaksanakan penyidik dengan penuh tanggung jawab (akuntabel).
Frasa Pemulihan Aset sangat tepat untuk tugas pengelolaan asset hasil rampasan oleh Kejaksaan/BPA yang terpenting adalah memelihara dan menjaga agar aset-aset pada BPA tidak mubazir antara lain karena nilai aset menurun atau terjadi kerusakan pada aset atau penggunaan aset secara melawan hukum oleh jaksa-jaksa di BPA sebagaimana telah dilansir pernyataan Jaksa Agung di beberapa media.
Yang perlu dipertimbangkan serius oleh Komisi III adalah kasus eks Jampidsus tidak terjadi kembali dengan kewenangan pengelolaan hasil perampasan aset berada di Kejaksaan Agung.
Di dalam RUU PA tahun 2012 terdapat 7 (tujuh) bab termasuk ketentuan penutup; bab I Ketentuan Umum, Bab II Aset Tindak Pidana Yang dapat dirampas, Bab III Hukum Acara Perampasan Aset, Bab IV Pengelolaan Aset dan Bab VII Ketentuan Penutup.
Yang memerlukan perhatian Komisi III DPR RI bukan hanya perubahan judul RUU PA melainkan ketentuan mengenai Hukum Acara PA disebabkan ketentuan tersebut merupakan tulang punggung keberhasilan pelaksanaan perampasan aset yang tidak bermasalah atau sejalan dengan asas-asas hukum pidana dan standar pemeriksaan yang didasarkan pada prinsip Fair Trial dan dilaksanakan penyidik dengan penuh tanggung jawab (akuntabel).
Lihat Juga :