Satgas: Definisi Kematian Akibat COVID-19 Masih Merujuk ke WHO

Selasa, 22 September 2020 - 21:25 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, definisi kematian akibat virus corona masih merujuk pada Badan Kesehatan Dunia atau WHO. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, definisi kematian akibat virus corona masih merujuk pada Badan Kesehatan Dunia atau WHO . Hal ini disampaikan oleh Wiku menyusul adanya wacana perubahan definisi kematian akibat COVID-19.

"Terkait dengan wacana definisi kematian akibat COVID perlu kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia menggunakan definisi kematian COVID-19 merujuk pada acuan dari WHO," katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (22/9/2020).



Dia mengatakan acuan dari WHO tersebut dituangkan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/413/2020. (Baca juga: Definisi Kematian akibat Covid Diutak-atik, Rocky Gerung Lempar Kritik )

"Yang prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konservasi maupun probable COVID-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium PCR," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!