Perlu Ada Harmonisasi Aturan Terkait Keterlibatan TNI Atasi Terorisme
Selasa, 22 September 2020 - 21:23 WIB
Kaprodi Kajian Teroris SKSG UI Muhamad Syauqillah menilai, perlu harmonisasi aturan keterlibatan TNI yang sah secara yuridis formal menanggulangi terorisme. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Program Studi (Kaprodi) Kajian Teroris Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Muhamad Syauqillah menilai, perlu adanya harmonisasi aturan perundang-undangan berkenaan dengan keterlibatan TNI yang sah secara yuridis formal dalam menanggulangi terorisme.
(Baca juga: Operasi Militer Selain Perang TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Tepat)
"Agar nantinya dapat implementatif dan tidak menjadi ruang sengketa kewenangan antar lembaga negara," ujarnya dalam Webinar Bertajuk Operasi Militer Selain Perang TNI : Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional, Selasa (22/9/2020).
(Baca juga: 4.071 Kasus Baru, Total 252.923 Orang Positif Covid-19)
Dia mengatakan, pelibatan militer sebagai dimaksud dalam Pasal 431 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah sah secara aturan hukum. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Dia mengatakan, tugas pokok TNI sebagaimana tertera dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
(Baca juga: Operasi Militer Selain Perang TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Tepat)
"Agar nantinya dapat implementatif dan tidak menjadi ruang sengketa kewenangan antar lembaga negara," ujarnya dalam Webinar Bertajuk Operasi Militer Selain Perang TNI : Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional, Selasa (22/9/2020).
(Baca juga: 4.071 Kasus Baru, Total 252.923 Orang Positif Covid-19)
Dia mengatakan, pelibatan militer sebagai dimaksud dalam Pasal 431 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah sah secara aturan hukum. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Dia mengatakan, tugas pokok TNI sebagaimana tertera dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Lihat Juga :