Operasi Militer Selain Perang TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Tepat
Selasa, 22 September 2020 - 17:28 WIB
loading...
Rektor Universitas Pertahanan (Unhan), Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian menyatakan, pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) , Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian menyatakan, pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu berdasarkan perspektif akademis mengenai perubahan konsep kemanan nasional setelah peristiwa 9/11 dan dinamika lingkungan strategis, khususnya hukum internasional PBB.
Maka, sebagai salah satu negara anggota PBB yang mematuhi resolusi PBB, tepat bagi Indonesia untuk mengesahkan UU No 5 tahun 2018 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya pasal 43I ayat (1), yang menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari OMSP. (Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Melalui Mekanisme Aturan Berlaku)
Hal itu dia sampaikan dalam acara Webminar Seri Keempat bertajuk “Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI: Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional”, Selasa (22/9/2020), yang diselenggarakan oleh Indonesia Peace & Conflict Resolution Association (IPCRA), Ikatan Alumni UNHAN, dan Pusat Studi Peperangan Asimetris (PUSPA). (Baca juga: Peran TNI dalam Pemberantasan Terorisme Telah Diamanatkan Undang-Undang)
Octavian menjelaskan, selain dasar hukum berupa UU No 17 /1985, UU No 34/2004 dan UU No 5 tahun 2018, dalam perspektif TNI, aksi teror adalah sebagai salah satu bentuk OMSP dalam menghadapi peperangan asimetris dengan empat kriteria. Pertama, korban atau sasaran teror adalah pejabat negara, institusi sipil dan militer yang menjadi simbol negara. Kedua, senjata yang digunakan adalah senjata pemusnah massal, nuklir, gas beracun, bakteri atau virus. Ketiga, terjadi di lautan dan udara yang menjadi kedaulatan atau hak berdaulat Indonesia. Keempat, terjadi di kapal atau pesawat registrasi internasional berbendera Indonesia atau negara lain.
”Jika suatu aksi teror terindikasi memenuhi salah satu atau lebih empat kriteria tersebut, maka TNI sah demi hukum untuk bertindak mengatasinya. Lebih lanjut, sinergitas TNI dan Polri sesuai amanat UU harus menjalin kerjasama dengan semua instansi dalam dan luar negeri. (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)
Maka, sebagai salah satu negara anggota PBB yang mematuhi resolusi PBB, tepat bagi Indonesia untuk mengesahkan UU No 5 tahun 2018 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya pasal 43I ayat (1), yang menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari OMSP. (Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Melalui Mekanisme Aturan Berlaku)
Hal itu dia sampaikan dalam acara Webminar Seri Keempat bertajuk “Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI: Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional”, Selasa (22/9/2020), yang diselenggarakan oleh Indonesia Peace & Conflict Resolution Association (IPCRA), Ikatan Alumni UNHAN, dan Pusat Studi Peperangan Asimetris (PUSPA). (Baca juga: Peran TNI dalam Pemberantasan Terorisme Telah Diamanatkan Undang-Undang)
Octavian menjelaskan, selain dasar hukum berupa UU No 17 /1985, UU No 34/2004 dan UU No 5 tahun 2018, dalam perspektif TNI, aksi teror adalah sebagai salah satu bentuk OMSP dalam menghadapi peperangan asimetris dengan empat kriteria. Pertama, korban atau sasaran teror adalah pejabat negara, institusi sipil dan militer yang menjadi simbol negara. Kedua, senjata yang digunakan adalah senjata pemusnah massal, nuklir, gas beracun, bakteri atau virus. Ketiga, terjadi di lautan dan udara yang menjadi kedaulatan atau hak berdaulat Indonesia. Keempat, terjadi di kapal atau pesawat registrasi internasional berbendera Indonesia atau negara lain.
”Jika suatu aksi teror terindikasi memenuhi salah satu atau lebih empat kriteria tersebut, maka TNI sah demi hukum untuk bertindak mengatasinya. Lebih lanjut, sinergitas TNI dan Polri sesuai amanat UU harus menjalin kerjasama dengan semua instansi dalam dan luar negeri. (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)
Lihat Juga :