Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:52 WIB
"Sebenarnya ada satu hal kalau memang kita nggak lanjut ada satu hal juga yang menarik nih, saya men-challenge lagi Bu Tifa, nih. Apakah mungkin kita gunakan saja RJ (Restorative Justice), Bu? Jadi kalau RJ itu kan win-win gitu ya. Mumpung ini barang sudah kembali lagi ke penuntutan. Dan kalau bicara penuntutan dan penyidikan kan kita menggunakan KUHAP lama," ujarnya.

Rivai menjelaskan, jika kedua pihak sepakat menempuh RJ pada tahap penuntutan, perkara dapat dihentikan dan tidak berlanjut ke persidangan.

"Nah, kalau RJ dia sepakat, sepakat kedua belah pihak dan win-win. Dan saya pastikan itu akan berhenti. Anda mau RJ nggak Dokter? Karena RJ di tahap penuntutan loh ya," kata Rivai.

Ia menambahkan, mekanisme RJ pada tahap penuntutan berbeda dengan penyelesaian yang dilakukan saat perkara sudah memasuki persidangan. "Dan ini kalau penuntutan selesai dia tidak akan maju sidang," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!