Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:52 WIB
loading...
Eksepsi Dokter Tifa...
Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa. Foto/Tangkapan layar iNews
A A A
JAKARTA - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Rivai Kusumanegara, menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa . Menurutnya, penyelesaian melalui RJ dapat menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi Dokter Tifa terkait kasus tersebut. Dengan demikian, dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan persidangan dihentikan. Meski begitu, Rivai tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Rivai menegaskan, laporan pidana yang dibuat Jokowi bukan bertujuan mempidanakan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh pembuktian materiil mengenai keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan.

Baca Juga: Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan

"Jadi sekali lagi, nggak ada maksud untuk mempidanakan atau apa pun, lebih kepada forum yang bisa menguji materiil hanyalah di sini (persidangan)," kata Rivai dalam program "Interupsi: Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?" yang disiarkan iNews, Kamis (23/7/2026).

Menurut dia, penyelesaian melalui RJ dapat menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak. Bahkan, ia secara langsung menantang Dokter Tifa untuk mempertimbangkan opsi tersebut.

"Sebenarnya ada satu hal kalau memang kita nggak lanjut ada satu hal juga yang menarik nih, saya men-challenge lagi Bu Tifa, nih. Apakah mungkin kita gunakan saja RJ (Restorative Justice), Bu? Jadi kalau RJ itu kan win-win gitu ya. Mumpung ini barang sudah kembali lagi ke penuntutan. Dan kalau bicara penuntutan dan penyidikan kan kita menggunakan KUHAP lama," ujarnya.



Rivai menjelaskan, jika kedua pihak sepakat menempuh RJ pada tahap penuntutan, perkara dapat dihentikan dan tidak berlanjut ke persidangan.

"Nah, kalau RJ dia sepakat, sepakat kedua belah pihak dan win-win. Dan saya pastikan itu akan berhenti. Anda mau RJ nggak Dokter? Karena RJ di tahap penuntutan loh ya," kata Rivai.

Ia menambahkan, mekanisme RJ pada tahap penuntutan berbeda dengan penyelesaian yang dilakukan saat perkara sudah memasuki persidangan. "Dan ini kalau penuntutan selesai dia tidak akan maju sidang," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Rekomendasi
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved