Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:52 WIB
Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa. Foto/Tangkapan layar iNews
JAKARTA - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Rivai Kusumanegara, menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa . Menurutnya, penyelesaian melalui RJ dapat menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi Dokter Tifa terkait kasus tersebut. Dengan demikian, dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan persidangan dihentikan. Meski begitu, Rivai tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.



Rivai menegaskan, laporan pidana yang dibuat Jokowi bukan bertujuan mempidanakan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh pembuktian materiil mengenai keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan.

Baca Juga: Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan

"Jadi sekali lagi, nggak ada maksud untuk mempidanakan atau apa pun, lebih kepada forum yang bisa menguji materiil hanyalah di sini (persidangan)," kata Rivai dalam program "Interupsi: Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?" yang disiarkan iNews, Kamis (23/7/2026).

Menurut dia, penyelesaian melalui RJ dapat menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak. Bahkan, ia secara langsung menantang Dokter Tifa untuk mempertimbangkan opsi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!