Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:59 WIB
Dia menjelaskan berdasarkan pasal 174 ayat (2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa mengajukan perbaikan pasal-pasal yang dianggap obscure oleh majelis hakim.
"Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu loh ya," ujarnya.
Andi meminta kepada publik untuk tidak terkecoh dengan penggiringan opini yang dimainkan kubu Dokter Tifa dan kuasa hukumnya tersebut.
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
"Jadi hal ini yang menimbulkan ada suatu persepsi yang mungkin ya persepsi itu yang menjadi yang perlu kita luruskan di publik gitu loh ya bahwa ini bukan suatu pertandingan gitu bahwa ini tidak berakhir bahwa ini masih ada tahapan-tahapan selanjutnya," pungkasnya.
"Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu loh ya," ujarnya.
Andi meminta kepada publik untuk tidak terkecoh dengan penggiringan opini yang dimainkan kubu Dokter Tifa dan kuasa hukumnya tersebut.
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
"Jadi hal ini yang menimbulkan ada suatu persepsi yang mungkin ya persepsi itu yang menjadi yang perlu kita luruskan di publik gitu loh ya bahwa ini bukan suatu pertandingan gitu bahwa ini tidak berakhir bahwa ini masih ada tahapan-tahapan selanjutnya," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :