Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:59 WIB
Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan merespons keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur, yang menerima eksepsi terdakwa Dokter Tifa. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan merespons keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Eksepsi itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konferensi persnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa putusan sela ini poin utamanya itu adalah mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan itu dinilai obscure atau tidak jelas.
"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konferensi persnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa putusan sela ini poin utamanya itu adalah mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan itu dinilai obscure atau tidak jelas.
Lihat Juga :