Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:59 WIB
loading...
Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan merespons keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur, yang menerima eksepsi terdakwa Dokter Tifa. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan merespons keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Eksepsi itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konferensi persnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa putusan sela ini poin utamanya itu adalah mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan itu dinilai obscure atau tidak jelas.
Dia menjelaskan berdasarkan pasal 174 ayat (2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa mengajukan perbaikan pasal-pasal yang dianggap obscure oleh majelis hakim.
"Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu loh ya," ujarnya.
Andi meminta kepada publik untuk tidak terkecoh dengan penggiringan opini yang dimainkan kubu Dokter Tifa dan kuasa hukumnya tersebut.
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
"Jadi hal ini yang menimbulkan ada suatu persepsi yang mungkin ya persepsi itu yang menjadi yang perlu kita luruskan di publik gitu loh ya bahwa ini bukan suatu pertandingan gitu bahwa ini tidak berakhir bahwa ini masih ada tahapan-tahapan selanjutnya," pungkasnya.
"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konferensi persnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa putusan sela ini poin utamanya itu adalah mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan itu dinilai obscure atau tidak jelas.
Dia menjelaskan berdasarkan pasal 174 ayat (2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa mengajukan perbaikan pasal-pasal yang dianggap obscure oleh majelis hakim.
"Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu loh ya," ujarnya.
Andi meminta kepada publik untuk tidak terkecoh dengan penggiringan opini yang dimainkan kubu Dokter Tifa dan kuasa hukumnya tersebut.
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
"Jadi hal ini yang menimbulkan ada suatu persepsi yang mungkin ya persepsi itu yang menjadi yang perlu kita luruskan di publik gitu loh ya bahwa ini bukan suatu pertandingan gitu bahwa ini tidak berakhir bahwa ini masih ada tahapan-tahapan selanjutnya," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :