Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB


‎Meski demikian, UU Pers tidak mengatur sanksi pidana secara khusus terhadap penghinaan kepada wartawan. Regulasi tersebut lebih menekankan perlindungan terhadap profesi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.



‎Secara hukum, penanganan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian apakah ucapan yang dipersoalkan hanya merupakan luapan emosi, kritik yang masih dilindungi kebebasan berekspresi, atau telah memenuhi unsur penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang maupun profesi wartawan.



‎"Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya seringkali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan," tuturnya.



‎Pernyataan Henry muncul di tengah proses hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi pers yang melaporkan advokat Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.



‎Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, Hotman mengucapkan kalimat, "lu punya otak enggak?" yang kemudian menuai kritik dari kalangan organisasi pers dan berujung pada pelaporan ke kepolisian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!