Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB
loading...
Celoteh Hotman Paris,...
Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia sehingga setiap bentuk penghinaan jurnalis patut menjadi perhatian serius. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia sehingga setiap bentuk penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas patut menjadi perhatian serius.

‎Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, wartawan menjalankan fungsi konstitusional untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap ucapan yang merendahkan, menghina, maupun mengintimidasi profesi wartawan tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang demokratis.

Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan

‎"Dalam negara hukum yang demokratis, profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Menurut dia, kritik terhadap pertanyaan wartawan tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kritik tersebut tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap martabat profesi.

‎"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan," katanya.

Henry yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar menilai seorang advokat senior semestinya memberikan teladan ketika berbicara di ruang publik.

Advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi sehingga perbedaan pandangan harus disampaikan melalui argumentasi hukum, bukan serangan yang bersifat personal.

Dia juga mengingatkan bahwa apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus dihormati agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

‎"Apabila ucapan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum patut dihormati agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi publik," katanya.

Menurut Henry, permintaan maaf secara terbuka memang memiliki nilai moral, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggung jawaban pidana apabila seluruh unsur delik telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Menurutnya, penyidik nantinya dapat mempertimbangkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) mengenai jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan.

‎Meski demikian, UU Pers tidak mengatur sanksi pidana secara khusus terhadap penghinaan kepada wartawan. Regulasi tersebut lebih menekankan perlindungan terhadap profesi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

‎Secara hukum, penanganan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian apakah ucapan yang dipersoalkan hanya merupakan luapan emosi, kritik yang masih dilindungi kebebasan berekspresi, atau telah memenuhi unsur penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang maupun profesi wartawan.

‎"Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya seringkali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan," tuturnya.

‎Pernyataan Henry muncul di tengah proses hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi pers yang melaporkan advokat Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

‎Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, Hotman mengucapkan kalimat, "lu punya otak enggak?" yang kemudian menuai kritik dari kalangan organisasi pers dan berujung pada pelaporan ke kepolisian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved