Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia sehingga setiap bentuk penghinaan jurnalis patut menjadi perhatian serius. Foto: Ist
JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia sehingga setiap bentuk penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas patut menjadi perhatian serius.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, wartawan menjalankan fungsi konstitusional untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap ucapan yang merendahkan, menghina, maupun mengintimidasi profesi wartawan tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang demokratis.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
"Dalam negara hukum yang demokratis, profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, kritik terhadap pertanyaan wartawan tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kritik tersebut tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap martabat profesi.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan," katanya.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, wartawan menjalankan fungsi konstitusional untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap ucapan yang merendahkan, menghina, maupun mengintimidasi profesi wartawan tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang demokratis.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
"Dalam negara hukum yang demokratis, profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, kritik terhadap pertanyaan wartawan tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kritik tersebut tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap martabat profesi.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan," katanya.
Lihat Juga :