Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB
Henry yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar menilai seorang advokat senior semestinya memberikan teladan ketika berbicara di ruang publik.
Advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi sehingga perbedaan pandangan harus disampaikan melalui argumentasi hukum, bukan serangan yang bersifat personal.
Dia juga mengingatkan bahwa apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus dihormati agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
"Apabila ucapan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum patut dihormati agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi publik," katanya.
Menurut Henry, permintaan maaf secara terbuka memang memiliki nilai moral, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggung jawaban pidana apabila seluruh unsur delik telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik nantinya dapat mempertimbangkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) mengenai jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan.
Henry yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar menilai seorang advokat senior semestinya memberikan teladan ketika berbicara di ruang publik.
Advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi sehingga perbedaan pandangan harus disampaikan melalui argumentasi hukum, bukan serangan yang bersifat personal.
Dia juga mengingatkan bahwa apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus dihormati agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
"Apabila ucapan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum patut dihormati agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi publik," katanya.
Menurut Henry, permintaan maaf secara terbuka memang memiliki nilai moral, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggung jawaban pidana apabila seluruh unsur delik telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik nantinya dapat mempertimbangkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) mengenai jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan.
Lihat Juga :