Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati

Senin, 20 Juli 2026 - 14:42 WIB
Polda Metro Jaya menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan jilid 2 Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dirinya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang menolak gugatan praperadilan jilid 2 Roy Suryo. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Senin (20/7/2026).



Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!