Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati

Senin, 20 Juli 2026 - 14:42 WIB
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilanyang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).

Dengan putusan ini, maka status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!