Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Senin, 20 Juli 2026 - 14:42 WIB
Ikhwan Fahrojih, Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta. Foto/Dok. SindoNews
Ikhwan Fahrojih
Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta
REVISI Undang-Undang Pemilu merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi sistem politik Indonesia. Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, serta dinamika demokrasi nasional menunjukkan bahwa perubahan tidak cukup hanya bersifat teknis, tetapi juga harus menyentuh aspek substansial guna memperkuat kualitas demokrasi konstitusional.
Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini juga diarahkan pada sedikitnya sepuluh isu strategis yang menjadi perhatian berbagai kalangan. Pertama, penataan sistem pemilu legislatif. Perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, maupun sistem campuran harus berorientasi pada dua tujuan utama, yaitu meningkatkan kualitas representasi rakyat dan memperkuat kelembagaan partai politik. Sistem yang dipilih harus mampu menjaga keseimbangan antara kedaulatan pemilih dengan pembenahan institusi partai.
Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta
REVISI Undang-Undang Pemilu merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi sistem politik Indonesia. Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, serta dinamika demokrasi nasional menunjukkan bahwa perubahan tidak cukup hanya bersifat teknis, tetapi juga harus menyentuh aspek substansial guna memperkuat kualitas demokrasi konstitusional.
Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini juga diarahkan pada sedikitnya sepuluh isu strategis yang menjadi perhatian berbagai kalangan. Pertama, penataan sistem pemilu legislatif. Perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, maupun sistem campuran harus berorientasi pada dua tujuan utama, yaitu meningkatkan kualitas representasi rakyat dan memperkuat kelembagaan partai politik. Sistem yang dipilih harus mampu menjaga keseimbangan antara kedaulatan pemilih dengan pembenahan institusi partai.
Lihat Juga :