Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:17 WIB
Kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non-verbal bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno, Senin (20/7/2026).

Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Pihaknya mengimbau semua pihak menjaga kebebasaan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!