Cegah Covid-19, Kampanye Pilkada Disarankan Total Digital
Selasa, 22 September 2020 - 19:07 WIB
Pemerintah harus menetapkan peraturan totally digital dalam pilkada di tengah pandemi. Jika tidak, jangan ada pilkada hingga vaksin ditemukan. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditetapkan pada 9 Desember mendatang. Pemerintah menyatakan penyelenggaraan pilkada tidak akan ditunda meski pandemi Covid-19 terus meningkat.
Kendati demikian, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada lebih ketat dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19. Caranya merevisi Peraturan KPU (PKPU) atau lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama pandemi Covid-19.
Menanggapi kebijakan tersebut, pakar digital Anthony Leong mengatakan, Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat disertai penegakkan hukum serta sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada.(Baca juga: Pilkada Serentak, Mendagri Tegaskan Jangan Terjadi Lagi Kerumunan Massa )
Dia juga mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Kendati demikian, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada lebih ketat dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19. Caranya merevisi Peraturan KPU (PKPU) atau lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama pandemi Covid-19.
Menanggapi kebijakan tersebut, pakar digital Anthony Leong mengatakan, Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat disertai penegakkan hukum serta sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada.(Baca juga: Pilkada Serentak, Mendagri Tegaskan Jangan Terjadi Lagi Kerumunan Massa )
Dia juga mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Lihat Juga :