MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:54 WIB
Ia mengajak seluruh peserta didik menjadikan MPLS sebagai langkah awal untuk menatap masa depan yang gemilang, sekaligus menekankan bahwa esensi MPLS Ramah adalah menyambut murid dengan kasih sayang, bukan dengan ketakutan.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis penyelenggaraan MPLS. Ia merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak setiap anak memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, dan penelantaran, termasuk ketika berada di lingkungan pendidikan. Sekolah tidak hanya bertugas mentransfer pengetahuan, tetapi menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai manusia bermartabat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2022 masih menemukan bahwa kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan merupakan salah satu bentuk pengaduan yang dominan. Mengapa sekolah ramah menjadi kebutuhan mendesak? Abraham Maslow (1943) menempatkan kebutuhan akan rasa aman sebagai kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi sebelum individu mampu mencapai aktualisasi diri. Anak yang merasa takut, terancam, atau dipermalukan akan sulit berkonsentrasi untuk belajar secara optimal.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Lev Vygotsky (1978) melalui teori konstruktivisme sosial. Ia mengatakan bahwa perkembangan kognitif berlangsung melalui interaksi sosial yang positif. Lingkungan sekolah yang penuh intimidasi akan menghambat kolaborasi dan mengurangi keberanian peserta didik untuk bertanya, berdiskusi, maupun mengeksplorasi pengetahuan baru.
Sementara itu, Urie Bronfenbrenner (1979) menjelaskan bahwa sekolah merupakan bagian penting dari microsystem yang secara langsung membentuk perkembangan sosial, emosional, dan intelektual anak. Ketika sekolah menghadirkan suasana aman dan suportif, dampaknya tidak hanya dirasakan selama proses pembelajaran, tetapi juga membentuk karakter anak dalam kehidupan jangka panjang.
Nilai-nilai tersebut sejatinya telah lama diajarkan Ki Hajar Dewantara. Bapak Pendidikan Nasional itu menempatkan pendidikan sebagai proses "menuntun" tumbuhnya kodrat anak. Menuntun berarti memfasilitasi perkembangan anak dengan penuh penghormatan terhadap martabatnya, bukan melalui tekanan ataupun kekerasan. Filosofi "ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani" tetap relevan sebagai landasan moral bagi seluruh pendidik Indonesia.
Bukan Sekadar Perubahan Teknis
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis penyelenggaraan MPLS. Ia merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak setiap anak memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, dan penelantaran, termasuk ketika berada di lingkungan pendidikan. Sekolah tidak hanya bertugas mentransfer pengetahuan, tetapi menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai manusia bermartabat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2022 masih menemukan bahwa kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan merupakan salah satu bentuk pengaduan yang dominan. Mengapa sekolah ramah menjadi kebutuhan mendesak? Abraham Maslow (1943) menempatkan kebutuhan akan rasa aman sebagai kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi sebelum individu mampu mencapai aktualisasi diri. Anak yang merasa takut, terancam, atau dipermalukan akan sulit berkonsentrasi untuk belajar secara optimal.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Lev Vygotsky (1978) melalui teori konstruktivisme sosial. Ia mengatakan bahwa perkembangan kognitif berlangsung melalui interaksi sosial yang positif. Lingkungan sekolah yang penuh intimidasi akan menghambat kolaborasi dan mengurangi keberanian peserta didik untuk bertanya, berdiskusi, maupun mengeksplorasi pengetahuan baru.
Sementara itu, Urie Bronfenbrenner (1979) menjelaskan bahwa sekolah merupakan bagian penting dari microsystem yang secara langsung membentuk perkembangan sosial, emosional, dan intelektual anak. Ketika sekolah menghadirkan suasana aman dan suportif, dampaknya tidak hanya dirasakan selama proses pembelajaran, tetapi juga membentuk karakter anak dalam kehidupan jangka panjang.
Nilai-nilai tersebut sejatinya telah lama diajarkan Ki Hajar Dewantara. Bapak Pendidikan Nasional itu menempatkan pendidikan sebagai proses "menuntun" tumbuhnya kodrat anak. Menuntun berarti memfasilitasi perkembangan anak dengan penuh penghormatan terhadap martabatnya, bukan melalui tekanan ataupun kekerasan. Filosofi "ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani" tetap relevan sebagai landasan moral bagi seluruh pendidik Indonesia.
Lihat Juga :