MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN

Jum'at, 17 Juli 2026 - 20:02 WIB
Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dwi Agus Arfianto memaparkan, posisi BUMN berada di antara rezim keuangan negara dan rezim korporasi sehingga kerap menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan bisnis dengan aspek hukum.

Kondisi itu memunculkan fenomena fear of decision making, yakni keraguan pengambil keputusan dalam menjalankan kebijakan strategis perusahaan. "Kita bisa memitigasi risiko, mana kira-kira gray area-nya dan mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan, sehingga para pemimpin sebagai pengambil keputusan, end user, dan decision maker tidak takut dalam mengambil sikap," ujar Dwi.

Dwi menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi harus dinilai secara komprehensif melalui indikator kerugian keuangan negara, penyimpangan kewenangan, unsur melawan hukum, illegal gain, hubungan sebab-akibat (causality), unsur kesalahan, hingga kemungkinan adanya alasan pembenar atau penghapus pidana.

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menjelaskan kerugian keuangan negara akibat keputusan direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau tindak pidana korupsi. Jika merupakan risiko bisnis, maka dilindungi oleh BJR.

Prim menyebut terdapat empat syarat kumulatif agar tindakan direksi BUMN dikategorikan sebagai BJR yakni bukan merupakan kesalahan atau kelalaian, dilakukan dengan good faith and true care, tanpa benturan kepentingan, serta disertai tindakan pencegahan. "BJR bukanlah pelindungan mutlak. Pelindungan gugur jika satu syarat tidak memenuhi Pasal tadi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!