MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Jum'at, 17 Juli 2026 - 20:02 WIB
Seminar Publik Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis. Foto: Istimewa
JAKARTA - Setiap keputusan yang diambil direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kompleksitas lebih tinggi dibandingkan korporasi pada umumnya. Karena itu, kepastian hukum, pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR), serta tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting agar setiap keputusan dapat diambil secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara.
Hal itu dikatakan Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Andi Taletting Langi dalam Seminar Publik Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis. Andi menjelaskan untung dan rugi merupakan bagian dari aktivitas bisnis.
Dalam konteks BUMN, setiap keputusan memiliki kompleksitas lebih tinggi karena harus mempertimbangkan berbagai kepentingan sekaligus. "Direksi pada dasarnya dilihat sebagai parameter untuk korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada iktikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini," jelasnya, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Hal itu dikatakan Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Andi Taletting Langi dalam Seminar Publik Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis. Andi menjelaskan untung dan rugi merupakan bagian dari aktivitas bisnis.
Dalam konteks BUMN, setiap keputusan memiliki kompleksitas lebih tinggi karena harus mempertimbangkan berbagai kepentingan sekaligus. "Direksi pada dasarnya dilihat sebagai parameter untuk korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada iktikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini," jelasnya, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Lihat Juga :