MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Jum'at, 17 Juli 2026 - 20:02 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait menegaskan kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Menurut Ningrum, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dinyatakan apabila perbuatan, kesalahan, kausalitas, dan keuntungan yang dituju dibuktikan secara mandiri.
Ningrum menilai direksi BUMN harus berani mengambil risiko dan keputusan harus dinilai berdasarkan informasi serta kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya. "Karena itu, outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process," katanya.
Sementara itu, Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Komjen Pol (Purn) Agung Setya Imam Effendi memaparkan BUMN memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan swasta karena selain mengejar pertumbuhan bisnis juga mengemban mandat pembangunan nasional. "Amanat tersebut telah diatur dalam UU sehingga setiap penugasan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Agung, keputusan bisnis di lingkungan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara. Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal.
“Kepastian hukum, pemahaman terhadap prinsip business judgment rule (BJR), serta tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting agar setiap keputusan dapat diambil secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara,” pungkasnya.
Ningrum menilai direksi BUMN harus berani mengambil risiko dan keputusan harus dinilai berdasarkan informasi serta kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya. "Karena itu, outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process," katanya.
Sementara itu, Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Komjen Pol (Purn) Agung Setya Imam Effendi memaparkan BUMN memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan swasta karena selain mengejar pertumbuhan bisnis juga mengemban mandat pembangunan nasional. "Amanat tersebut telah diatur dalam UU sehingga setiap penugasan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Agung, keputusan bisnis di lingkungan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara. Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal.
“Kepastian hukum, pemahaman terhadap prinsip business judgment rule (BJR), serta tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting agar setiap keputusan dapat diambil secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :