Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Rabu, 15 Juli 2026 - 07:22 WIB
"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujar Wamenag.
Dikatakan Wamenag, materi tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama, dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan. Disebutkannya, materi disusun dengan berpijak pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
"Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia. Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," katanya.
Wamenag mengatakan, substansi materi masih dalam proses perumusan. Karena itu, penyusunannya melibatkan para profesor, akademisi, dan pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan dapat diterapkan secara efektif di setiap jenjang pendidikan.
"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," ujar Wamenag.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan tingkat kementerian sehingga dapat diterapkan secara terpadu pada seluruh satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Untuk itu, penyusunannya melibatkan seluruh direktorat yang membidangi pendidikan lintas agama dan diperkuat oleh tim ahli dari perguruan tinggi.
Dikatakan Wamenag, materi tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama, dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan. Disebutkannya, materi disusun dengan berpijak pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
"Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia. Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," katanya.
Wamenag mengatakan, substansi materi masih dalam proses perumusan. Karena itu, penyusunannya melibatkan para profesor, akademisi, dan pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan dapat diterapkan secara efektif di setiap jenjang pendidikan.
"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," ujar Wamenag.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan tingkat kementerian sehingga dapat diterapkan secara terpadu pada seluruh satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Untuk itu, penyusunannya melibatkan seluruh direktorat yang membidangi pendidikan lintas agama dan diperkuat oleh tim ahli dari perguruan tinggi.