Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Melalui Mekanisme Aturan Berlaku
Selasa, 22 September 2020 - 16:15 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme harus melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Meutya dalam Webinar Bertajuk Operasi Militer Selain Perang TNI: Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional, Selasa (22/9/2020).
"Tentunya peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme tetap harus dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsi sebagamana ditentukan dalam Undang-undang yang mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia dan Pertahanan Negara tentu selain Undang-undang juga aturan-aturan lain yang berlaku," ujar Meutya Hafid.
(Baca: Atasi Terorisme, KMS: TNI Fait Accompli kepada Otoritas Sipil)
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan konflik bersenjata di Kota Marawi, Filipina Selatan tiga tahun silam menunjukkan bahwa ancaman terorisme dapat berubah menjadi ancaman yang serius bagi keamanan pertahanan sebuah negara jika tidak ditanggulangi dengan tepat dan efektif. "Dan pelibatan TNI tentu dalam penanggulangan terorisme di era reformasi pada dasarnya sudah pernah dilakukan, sebagai contoh dalam operasi Tinombala yang berhasil melumpuhkan Santoso dan kelompoknya pada tahun 2016 silam," ungkapnya.
Jadi, lanjut dia, sesungguhnya pelibatan TNI dalam rangka mengatasi terorisme bukan hal yang baru. "Dan tidak hanya di dalam negeri, kita juga melihat di beberapa negara juga tentu ada pelibatan tentara-tentara masing-masing untuk kemudian membantu negara, berperan dalam wadah negara masing-masing untuk melawan terorisme," kata wanita yang pernah disandera kelompok Mujahidin Irak tahun 2005 silam ketika masih menjadi jurnalis Metro TV ini.
(Baca: Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda)
Karena itu, kata Meutya, Komisi I DPR RI melihat pentingnya peran serta TNI sebagai salah satu elemen bangsa dalam upaya penanggulangan terorisme secara holistik di Indonesia. "Tentunya kami juga berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, sekali lagi, harus melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pelibatan TNI justru tidak menjadi kontraproduktif baik dalam menanggulangi aksi terorisme maupun dalam menjaga semangat reformasi dan iklim demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sampai saat ini Komisi I DPR RI belum menerima draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI mengatasi terorisme. "Akan tetapi komisi I DPR RI tentu memiliki komitmen untuk siap jika ditugaskan membahas Rancangan Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme apabila nanti sudah ada penugasan dari pimpinan DPR," pungkasnya.
"Tentunya peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme tetap harus dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsi sebagamana ditentukan dalam Undang-undang yang mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia dan Pertahanan Negara tentu selain Undang-undang juga aturan-aturan lain yang berlaku," ujar Meutya Hafid.
(Baca: Atasi Terorisme, KMS: TNI Fait Accompli kepada Otoritas Sipil)
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan konflik bersenjata di Kota Marawi, Filipina Selatan tiga tahun silam menunjukkan bahwa ancaman terorisme dapat berubah menjadi ancaman yang serius bagi keamanan pertahanan sebuah negara jika tidak ditanggulangi dengan tepat dan efektif. "Dan pelibatan TNI tentu dalam penanggulangan terorisme di era reformasi pada dasarnya sudah pernah dilakukan, sebagai contoh dalam operasi Tinombala yang berhasil melumpuhkan Santoso dan kelompoknya pada tahun 2016 silam," ungkapnya.
Jadi, lanjut dia, sesungguhnya pelibatan TNI dalam rangka mengatasi terorisme bukan hal yang baru. "Dan tidak hanya di dalam negeri, kita juga melihat di beberapa negara juga tentu ada pelibatan tentara-tentara masing-masing untuk kemudian membantu negara, berperan dalam wadah negara masing-masing untuk melawan terorisme," kata wanita yang pernah disandera kelompok Mujahidin Irak tahun 2005 silam ketika masih menjadi jurnalis Metro TV ini.
(Baca: Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda)
Karena itu, kata Meutya, Komisi I DPR RI melihat pentingnya peran serta TNI sebagai salah satu elemen bangsa dalam upaya penanggulangan terorisme secara holistik di Indonesia. "Tentunya kami juga berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, sekali lagi, harus melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pelibatan TNI justru tidak menjadi kontraproduktif baik dalam menanggulangi aksi terorisme maupun dalam menjaga semangat reformasi dan iklim demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sampai saat ini Komisi I DPR RI belum menerima draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI mengatasi terorisme. "Akan tetapi komisi I DPR RI tentu memiliki komitmen untuk siap jika ditugaskan membahas Rancangan Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme apabila nanti sudah ada penugasan dari pimpinan DPR," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda